Suara.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, dilaporkan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017), malam.
"Statementnya mengatakan bahwa ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila di muka sidang MK dan video yang telah jadi viral di medsos dan publik, maka Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi Sudjana," kata perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Hudson Markiano Hutapea, Jumat (6/10/2017).
Menurut Hudson pernyataan Eggi meresahkan dan dapat memicu disintegrasi bangsa. Hudson juga menyebut Eggi tak memiliki kapasitas untuk menafsirkan keyakinan agama lain.
"Dalam hal ini sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang yang menganggap itu sebuah kebenaran," kata dia.
Laporan aliansi advokat telah diterima polisi dengan nomor LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Eggi diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan, aliansi advokat menyertakan beberapa barang bukti berupa video berisi pernyataan Eggi yang beredar di media sosial.
Eggi juga dilaporkan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia ke Bareskrim Polri atas kasus yang sama.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP/1016/2017/Bareskrim.
Di Tulungagung
Tim bantuan kuasa hukum Kodam V/Brawijaya melaporkan Eggi ke Polres Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu (30/8/2017).
Eggi dilaporkan atas dugaan menggunakan dokumen palsu dalam kasus gugatan eks-lahan perkebunan Kaligentong, secara sengaja dan terencana.
Selain melaporkan Eggi, Bakumdam TNI juga melaporkan kelompok warga penggugat bernama Sutrisno atas dugaan biang pemalsu dokumen.
"Kami mencurigai ada dokumen fiktif digunakan dalam pengajuan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Tim Bakumdam Mayor (Chk) Syamsoel Hoeda dikonfirmasi usai menyerahkan dokumen pelaporan di Polres Tulungagung, seperti dilansir Antara.
Ia mengungkapkan kecurigaan adanya dokumen palsu atau fiktif diketahui saat proses persidangan yang berlangsung sebelumnnya.
Menurut Syamsoel Hoeda, dalam persidangan perdata tersebut pihaknya menemukan data fakta yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya adalah temuan pemalsuan dokumen.
Berita Terkait
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Pelajar Jakarta Jadi Duta Damai Digital, Siap Perangi Ujaran Kebencian di Media Sosial
-
Laporan Eggi Sudjana Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi Ditutup, Bareskrim Beberkan Alasannya
-
Eggi Sudjana Ngamuk Lalu Walk Out, Gelar Perkara Ijazah Jokowi Disebut Sia-sia?
-
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan dan Keanehan Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami