Suara.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, dilaporkan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017), malam.
"Statementnya mengatakan bahwa ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila di muka sidang MK dan video yang telah jadi viral di medsos dan publik, maka Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi Sudjana," kata perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Hudson Markiano Hutapea, Jumat (6/10/2017).
Menurut Hudson pernyataan Eggi meresahkan dan dapat memicu disintegrasi bangsa. Hudson juga menyebut Eggi tak memiliki kapasitas untuk menafsirkan keyakinan agama lain.
"Dalam hal ini sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang yang menganggap itu sebuah kebenaran," kata dia.
Laporan aliansi advokat telah diterima polisi dengan nomor LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Eggi diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan, aliansi advokat menyertakan beberapa barang bukti berupa video berisi pernyataan Eggi yang beredar di media sosial.
Eggi juga dilaporkan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia ke Bareskrim Polri atas kasus yang sama.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP/1016/2017/Bareskrim.
Di Tulungagung
Tim bantuan kuasa hukum Kodam V/Brawijaya melaporkan Eggi ke Polres Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu (30/8/2017).
Eggi dilaporkan atas dugaan menggunakan dokumen palsu dalam kasus gugatan eks-lahan perkebunan Kaligentong, secara sengaja dan terencana.
Selain melaporkan Eggi, Bakumdam TNI juga melaporkan kelompok warga penggugat bernama Sutrisno atas dugaan biang pemalsu dokumen.
"Kami mencurigai ada dokumen fiktif digunakan dalam pengajuan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Tim Bakumdam Mayor (Chk) Syamsoel Hoeda dikonfirmasi usai menyerahkan dokumen pelaporan di Polres Tulungagung, seperti dilansir Antara.
Ia mengungkapkan kecurigaan adanya dokumen palsu atau fiktif diketahui saat proses persidangan yang berlangsung sebelumnnya.
Menurut Syamsoel Hoeda, dalam persidangan perdata tersebut pihaknya menemukan data fakta yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya adalah temuan pemalsuan dokumen.
Berita Terkait
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Pelajar Jakarta Jadi Duta Damai Digital, Siap Perangi Ujaran Kebencian di Media Sosial
-
Laporan Eggi Sudjana Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi Ditutup, Bareskrim Beberkan Alasannya
-
Eggi Sudjana Ngamuk Lalu Walk Out, Gelar Perkara Ijazah Jokowi Disebut Sia-sia?
-
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan dan Keanehan Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
Terkini
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta