Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan belum ada aturan yang sinkron terkait pengadaan senjata api antara pemerintah dan aparat kemanan negara.
Bekto menuturkan belum sinkronnya aturan, lantaran berbeda pemahaman dalam menggunakan undang-undang terkait pengadaan senjata api.
"Ini ada aturan-aturan senjata dari dulu tidak sinkron. Jadi kalau masing-masing memakai undang-undang sendiri, melalui persepsinya sendiri itu kan tidak benar. Masing-masing merasa benar sendiri sudah diselesaikan sama mereka (Menkopolhukam)," ujar Bekto di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Pernyataan Bekto menanggapi polemik impor senjata senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40 x 46 mm milik Brimob Polri yang masih tertahan di Area Cargo UNEX Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Bekto mengatakan Polri memilki regulasi terkait senjata api yang mengacu pada tiga aturan mengenai senjata. Ia menegaskan terkait polemik impor senjata tidak boleh ada istilah menang antar institusi.
Maka dari itu, Bekto menegaskan terkait polemik impor senjata sudah diselesaikan Menko Polhukam Wiranto dalam rapat koordinasi dengan Kapolri, TNI, BIN, Bea Cukai, PT Pindad, dan Menhan.
"Tapi kan ini bukan masalah menang-menangan tidak ini sudah diselesaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi membahas polemik impor senjata dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, dan Direktur PT Pindad Abraham Mouse.
Dalam pertemuan tersebut Wiranto mengatakan pemerintah akan membenahi regulasi terkait pengaturan senjata api yang menjadi polemik di masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Akan Benahi Regulasi Pembelian Senjata
Wiranto juga mengatakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan mengeluarkan surat rekomendasi terkait impor senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40 x 46 mm milik Brimob Polri yang masih tertahan di Area Cargo UNEX Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
"Berkaitan dengan SAGL 40 kali 46 yg masih tertahan di bea cukai Bandara Soetta, akan segara dikeluarkan rekomendasi dari Panglima TNI," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Surat rekomendasi yang akan dikeluarkan Panglima TNI, dengan catatan khusus. Catatan khusus itu yakni amunisi tajamnya dititipkan ke Markas Besar TNI.
"Dengan catatan, amunisi tajamnya, dititipkan ke Mabes TNI, amunisi ada 3 macam, ada smoke dan gas air mata ada yang tajam, dan (amunisi) tajamnya ini, nanti titip di Mabes TNI. Setiap saat kita ketahui, dibutuhkan suatu proses untuk itu," tandasnya.
Jumat (29/9/2017) lalu, pesawat asal Ukraina tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut mengangkut senjata yang diimpor oleh PT Mustika Duta Mas yang akan didistribusikan ke Brimob Polri.
Senjata yang diketahui berjenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) itu berjumlah 280 pucuk serta ribuan butir peluru. Saat ini senjata-senjata tersebut tertahan di Gudang Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jawa Barat karena belum mendapat izin dari BAIS TNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans