Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, aparat Brigade Mobil Polri bisa memakai amunisi tajam kaliber 40x46 milimeter untuk senjata arsenal stand alone grenade launcher (SAGL).
Penilaian itu merupakan respons terhadap polemik impor senapan SAGL dan peluru kaliber 40x46 mili meter oleh Brimob Polri. Seluruh persenjataan itu masih tertahan di Area Cargo UNEX Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Selanjutnya, Menkopolhukam Wiranto akan menitipkan senajta itu di gudang Mabes TNI.
Anggota Kompolnas Bekto Suprapto menilai, Brimob sebenarnya bisa mengelola sendiri dan memakai senjata tersebut.
"Polisi di negara-negara lain juga memakai amunisi SAGL seperti itu. Penggunaannya oleh polisi juga sudah diatur dalam konvensi PBB,” kata Bekto di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalam Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Ia mengatakan, senapan SAGL dan peluru tajam itu digunakan polisi di banyak negara lain khusus untuk membubarkan massa yang melakukan tindakan anarkistis.
"Senjata dan amunisi itu untuk melumpuhkan. Senjata pelontar itu kalau ditembakkan dari sudut 45 derajat, hanya menjangkau 80 meter. Jadi untuk membubarkan massa saja, tak ada masalah,” tutur Bekto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan menerbitkan surat rekomendasi untuk mengeluarkan senapan SAGL dan amunisi milik Brimob yang masih tertahan di Bandara Soeta.
Baca Juga: Undangan Nikahan Putri Jokowi Simpel Sekali, Cuma Selembar
Berita Terkait
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
Kompolnas: Peluang AKBP Didik Dipecat Sangat Besar, Sidang Etik Uji Ketegasan Polri
-
Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil
-
Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans