Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, aparat Brigade Mobil Polri bisa memakai amunisi tajam kaliber 40x46 milimeter untuk senjata arsenal stand alone grenade launcher (SAGL).
Penilaian itu merupakan respons terhadap polemik impor senapan SAGL dan peluru kaliber 40x46 mili meter oleh Brimob Polri. Seluruh persenjataan itu masih tertahan di Area Cargo UNEX Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Selanjutnya, Menkopolhukam Wiranto akan menitipkan senajta itu di gudang Mabes TNI.
Anggota Kompolnas Bekto Suprapto menilai, Brimob sebenarnya bisa mengelola sendiri dan memakai senjata tersebut.
"Polisi di negara-negara lain juga memakai amunisi SAGL seperti itu. Penggunaannya oleh polisi juga sudah diatur dalam konvensi PBB,” kata Bekto di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalam Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Ia mengatakan, senapan SAGL dan peluru tajam itu digunakan polisi di banyak negara lain khusus untuk membubarkan massa yang melakukan tindakan anarkistis.
"Senjata dan amunisi itu untuk melumpuhkan. Senjata pelontar itu kalau ditembakkan dari sudut 45 derajat, hanya menjangkau 80 meter. Jadi untuk membubarkan massa saja, tak ada masalah,” tutur Bekto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan menerbitkan surat rekomendasi untuk mengeluarkan senapan SAGL dan amunisi milik Brimob yang masih tertahan di Bandara Soeta.
Baca Juga: Undangan Nikahan Putri Jokowi Simpel Sekali, Cuma Selembar
Berita Terkait
-
Prajurit TNI AL Dikeroyok di Matraman Gara-gara Senggolan, Dipukul Helm hingga Ditendangi
-
Personel TNI dari Tamtama hingga Perwira Kini Bisa Ikut Pendidikan Militer di China
-
Menjaga Dapur Sendiri: ASEAN Butuh Aturan Latihan Militer Bersama
-
DPR Enggan Buru-buru Sikapi Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar