Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan segera membahas perarutan tunggal untuk pengadaan senjata. Pasalnya, regulasi yang ada sekarang saling tumpang tindih.
"Di regulasi yang beberapa perundangan saat ini ada yang tumpang tindih, tidak sesuai dengan zamannya dan sebagainya," ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (6/10/2017), malam.
Menurut Wiranto pembahasan kebijakan tunggal pengadaan senjata sudah harus segera dilaksanakan.
"Tunggu saja, ini akan proses pembahasan (regulasi tunggal). Setelah ini sesegera mungkin akan dibahas lagi. Ya karena ini sesuatu yang masuk dalam reformasi hukum tahap pertama," kata Wiranto.
Sejak pagi tadi, rapat koordinasi membahas polemik impor senjata dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, dan Direktur PT. Pindad Abraham Mouse.
Dalam pertemuan, Wiranto menekankan pentingnya membenahi regulasi pengadaan senjata.
"Maka segera akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi tesebut tentang pengaturan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal. Sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api," ujar Wiranto.
Wiranto mengatakan Gatot akan mengeluarkan surat rekomendasi impor senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher kaliber 40 x 46 milimeter milik Brimob Polri yang masih tertahan di Area Cargo UNEX Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Surat rekomendasi yang akan dikeluarkan Panglima TNI, dengan catatan khusus. Catatan khusus itu yakni amunisi tajam harus dititipkan ke Markas Besar TNI.
"Dengan catatan, amunisi tajamnya, dititipkan ke Mabes TNI, amunisi ada 3 macam, ada smoke dan gas air mata ada yang tajam, dan (amunisi) tajamnya ini, nanti titip di Mabes TNI. Setiap saat kita ketahui, dibutuhkan suatu proses untuk itu," kata dia.
Berita Terkait
-
44 Kadet Palestina Terima Pembekalan dari Menhan RI dan Panglima TNI di Universitas Pertahanan
-
Link Download Logo HUT TNI ke-80 Resmi untuk Poster dan Banner
-
Munculnya Pasukan Nonorganik TNI jadi Masalah Baru, DPRK Paniai: Rakyat Kami Ketakutan!
-
Pemukulan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Pelaku Ternyata Anggota TNI: Kini Diproses Denpom
-
Tema dan Logo HUT TNI ke-80 2025: Ini Makna dan Filosofinya
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul