Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (9/10/2017).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, jaksa penuntut umum KPK akan meminta keterangan Setnov di hadapan majelis hakim mengenai dugaan korupsi KTP-el.
Selain Novanto, JPU KPK juga dijadwalkan menghadirkan bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan pernah menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugoharto. Tak hanya itu, KPK juga bakal menghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sama seperti Novanto dan Gamawan, Ganjar juga dihadirkan dipersidangan untuk didengarkan keterangannya soal proyek yang nilainya Rp5,9 triliun tersebut. Politikus PDIP ini pernah menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto di persidangan.
Selain ketiganya, JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka adalah Yusuf Darwin Salim, Zudan, Setya Budi Arijanta, dan Kristitan Ibrahim Moekmin.
Sebelumnya, Setya Novanto juga pernah jadi saksi dalam kasus proyek KTP-el dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam kesaksiannya pada kamis (6/4/2017), Novanto mengakui kenal dengam Andi Narogong pada 2009 di sebuah restoran. Kata Setnov saat itu, Andi memperkenalkan diri sebagai pengusaha konveksi dan mengajak kerja sama.
"Saat itu, datanglah seseorang yang mengenalkan diri sebagai Andi Narogong, dan dia menyampaikan mau jual beli kaus partai," kata Novanto.
Baca Juga: Bohong, KBRI Cabut Penghargaan Dwi Hartanto 'Penerus BJ Habibie'
Setelah pertemuan itu, ia pernah kembali berjumpa dengan Andi. Saat itu, Andi kembali menawarkan kerja sama pengadaan kaus untuk partai. Namun, Novanto menolak kerja sama tersebut.
"Setelah saya cek harganya mahal, maka saya tolak. Dia berusaha ketemu dan dia tawarkan produk China impor," tukasnya dalam persidangan lalu.
Setya Novanto lantas membantah keterlibatan dirinya dalam kasus KTP-el. Setnov merasa tidak mengetahui apa pun terkait pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR.
Meski begitu KPK kemudian tetap menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus KTP-el. Status tersebut dibatalkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Cepi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Ini Suap Hakim Demi Selamatkan Ibunya yang Korupsi
-
Pengacara Bantah Arloji 1,68M Milik Novanto Pemberian Marliem
-
Nusron Wahid Khawatir Golkar Merosot Jika Tetap Dipimpin Novanto
-
Setelah 'Bebas' dan Sembuh, Golkar Tak Jadi Nonaktifkan Novanto
-
Dalam Sebulan 7 Kader Golkar Dibekuk KPK, Nusron: Naudzubillah
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen