Suara.com - Pemerintah telah memberi tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bukan PNS. Apakah wartawan memungkinkan menerima tunjangan profesi dari Pemerintah?
Bab pemberian tunjangan profesi tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (vide Pasal 15 Ayat 1). Mulai dari persyaratan penerima tunjangan profesi, besar-kecilnya tunjangan, hingga asal anggaran tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mereka yang berstatus non-PNS juga menerima tunjangan tersebut.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mulai Pasal 1 hingga Pasal 21 tidak ada frasa "tunjangan profesi". Bahkan, produk hukum pasca-Orde Baru ini sejak diterbitkan hingga sekarang hanya ada satu peraturan pemerintah, yakni PP No. 40/2007 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Beda dengan UU Guru dan Dosen. Untuk melaksanakan undang-undang ini, khususnya tunjangan profesi, ada PP No. 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Tanpa ada pasal yang mengatur tunjangan profesi, Pemerintah tidak memiliki dasar untuk memberi tunjangan kepada wartawan. Namun, perusahaan pers tampaknya memungkinkan memberi tunjangan profesi kepada wartawannya.
Muncul pertanyaan apakah semua perusahaan pers mampu memberikan tunjangan profesi kewartawanan? Tampaknya perlu ada formula khusus agar perusahaan pers mampu menyejahteraan karyawannya, termasuk memberi tunjangan profesi.
Karena itu, penggajian terhadap wartawan perlu memerhatikan masa kerja, kinerja karyawan, dan sertifikat kompetensi. Wartawan dan karyawan pers yang mumpuni akan memberi kontribusi berarti pada perusahaannya. Dengan oplah atau tingkat kunjungan mengalami peningkatan, bakal mengundang pemasang iklan.
Amanat UU Pers Lagi pula, UU Pers mengamanatkan kepada pihak perusahaan pers untuk memberikan kesejahteraan bagi wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Baca Juga: Wartawan Tanya Proyek Reklamasi, Anies: Kompor-kompor!
Frasa terakhir dalam Pasal 10 UU Pers itu tampaknya merupakan peluang bagi insan pers menerima tunjangan profesi. Bahkan, dalam Penjelasan atas UU Pers disebutkan bahwa "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi, dan lain-lain. Meskipun demikian, pemberian kesejahteraan tersebut berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dan wartawan serta karyawan pers.
Terkait dengan tunjangan profesi, Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sasongko Tedjo berharap profesionalisme berimplikasi pada kesejahteraan wartawan.
Sasongko juga mengharapkan paling lambat 2019 sudah ada peraturan Dewan Pers tentang kewajiban perusahaan pers mempekerjakan wartawan bersertifikat kompetensi.
Dalam penentuan tunjangan profesi wartawan, menurut Sasongko, perusahaan pers bisa mengacu pada jenjang sertifikat kompetensi wartawan, yakni muda, madya, dan utama.
Selain itu, lanjut Sasongko, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar tidak melayani wartawan yang tidak bersertifikat.
Dahulu semua orang bisa mengaku wartawan atau dengan mudah menjadi wartawan. Sekarang, hal itu tidak bisa lagi karena nanti hanya wartawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang boleh menjalankan profesi ini, katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen