Suara.com - Tawaran terbaru Presiden AS Donald Trump untuk memberlakukan pembatasan perjalanan pada warga dari delapan negara yang memasuki AS, akhirnya kalah di pengadilan. Seorang hakim federal "menampar" perintah dengan penahanan sementara atas larangan terbuka sebelum hal itu bisa diberlakukan minggu ini.
Kebijakan tersebut menargetkan Iran, Libya, Suriah, Yaman, Somalia, Chad dan Korea Utara, serta beberapa pejabat Venezuela. Iterasi sebelumnya dari larangan tersebut menargetkan enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, namun diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Negara bagian Hawaii seperti di Honolulu memblokir larangan perjalanan ketiga Trump, yang mulai diberlakukan pada hari Rabu (18/10/2017) waktu setempat. Banyak yang berpendapat bahwa presiden tidak memiliki kekuatan di bawah undang-undang imigrasi federal untuk memberlakukan pembatasan tersebut.
Hakim Distrik AS Derrick Watson, yang memblokir larangan terbang terakhir Trump pada bulan Maret lalu, mengeluarkan perintah penahanan baru tersebut.
Hakim Watson menulis bahwa kebijakan baru "menderita penyakit yang sama persis dengan pendahulunya".
"Tidak memiliki cukup temuan bahwa masuknya lebih dari 150 juta warga negara dari enam negara tertentu akan merugikan kepentingan Amerika Serikat," ujarnya.
Hakim Watson menambahkan bahwa hal itu mengabaikan keputusan pengadilan banding federal sebelumnya yang menemukan larangan presiden sebelumnya melebihi wewenangnya.
Gedung Putih telah menyatakan larangan terakhir, yang diumumkan pada bulan September lalu, didasarkan pada tinjauan menyeluruh terhadap protokol keamanan dan pembagian informasi. Tapi Hawaii berargumentasi dalam dokumen pengadilan bahwa kebijakan yang direvisi tersebut memenuhi janji kampanye Trump untuk penghentian total dan menyeluruh umat Islam yang memasuki Amerika Serikat, terlepas dari penambahan Korea Utara dan Venezuela.
American Civil Liberties Union dan kelompok lainnya juga menantang pembatasan perjalanan baru di Maryland. Sementara itu, negara bagian Washington, Massachusetts, California, Oregon, New York dan Maryland juga berusaha untuk menghalangi larangan baru di Seattle.
Baca Juga: 'Raja Majalah Porno' Tawarkan Rp134 Miliar untuk Gulingkan Trump
Sekretaris Pers Gedung Putih Sarah Huckabee Sanders mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perintah terakhir adalah upaya untuk menjaga agar orang Amerika tetap aman.
"Pembatasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa negara-negara asing mematuhi standar keamanan minimum yang diperlukan untuk integritas sistem imigrasi dan keamanan Bangsa kita," tulisnya.
"Oleh karena itu kami yakin bahwa Peradilan pada akhirnya akan menegakkan tindakan Presiden yang sah dan perlu dan segera memulihkan perlindungan vitalnya demi keselamatan rakyat Amerika."
Larangan awal presiden pada bulan Maret lalu sangat kontroversial, karena mempengaruhi enam negara mayoritas Muslim, dan secara luas diberi label sebagai "larangan Muslim".
Hal itu tunduk pada berbagai tantangan hukum dan beberapa demonstrasi besar-besaran.
Larangan tersebut akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung AS pada tanggal 10 Oktober setelah dipulihkan pada bulan Juli. Namun bulan lalu, Mahkamah Agung menunda argumen lisan Oktober dan meminta semua pihak menantang Gedung Putih untuk mengirim kembali surat-surat ke pengadilan mengenai apakah kasus tersebut harus diberhentikan. [BBC]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat
-
Jerit Hati Ibunda dan Ayah Nadiem Makarim di Pengadilan: Dia Jujur, Kami Tak Menyangka Ini Terjadi