Widyaswara Ahli Utama Kemnaker Sugiarto Sumas [dok. Kemenaker]
Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar perusahaan-perusahaan milik pemerintah maupun swasta dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disablitas di Indonesia. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan yang dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
Berdasarkan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas perusahaan swasta wajib memperkerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1 persen dari total karyawan.
Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara atau BUMD diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2 persen serta pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Demikian diungkapkan Widyaswara Ahli Utama Kemnaker Sugiarto Sumas saat membuka sesi interaktif penempatan tenaga kerja khusus bertema "Partisipasi Pencari Kerja Penyandang Disabilitas dan Pemberi Kerja dalam Bursa Kerja" di Hotel Horison Lampung, Kamis (19/10/2017).
Sugiarto Sumas mengatakan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif, artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Namun dalam kenyataannya, perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan disabilitas masih sangat sedikit. Padahal mempekerjakan penyandang disbilitas adalah amanat UU No.8 Tahun 2016. Ini jadi tantangan bagi kita semua," kata Sugiarto.
Ditambahkan Sugiarto dalam menangani disabilitas sesungguhnya bukan hanya di bidang ketenagakerjaan. Tetapi juga harus bersinergi dengan stakeholder lainnya seperti Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan serikat pekerja atau serikat buruh.
"Kita terus mendukung disabilitas diantaranya melalui pemberdayaan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas di Dinas yang menangani ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten/kota. Pemerintah pun memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas melalui jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya.
Pernyataan senada dikemukakan oleh Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Ditjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Nurahman. Menurutnya meski sudah ada regulasi tentang hak-hak penyandang disabilitas, faktanya masih banyak ditemukan praktek-praktek diskriminasi dalam rekruitmen dan seleksi.
"Persoalan umum yang dihadapi penyandang disabilitas adalah sempitnya kesempatan dan lapangan kerja yang tersedia bagi mereka," katanya.
Nurahman mengatakan Kemnaker sebagai instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan akan terus memformulasikan kebijakan dan dijalankan berbagai program dan kegiatan bidang ketenagakerjaan sekaligus sebagai aspirasi bersama dalam rangka menghilangkan hambatan guna mewujudkan masyarakat inklusif dan aksesbilitas untuk semua. Terutama bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
"Terkait hal itu, Kemnaker telah mengeluarkan regulasi pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui KepMenakertrans No.Kep.205 Tahun 1999 tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja yang di dalamnya juga mendukung peningkatan keterampilan dan kompetensi disabilitas,” kata Nurahman.
Selain itu, kata Nurahman, pemerintah juga secara rutin menggelar bursa kerja (jobfair) khusus penyandang disabilitas dan menggelar pameran produk padat karya penyandang disabilitas serta pemberian penghargaan bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Sementara itu, ketua panitia sesi interaktif, Selviana Mohammad, dalam laporannya mengatakan sesi interaktif digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh stakeholder lainnya terhadap upaya pemenuhan hak-hak tenaga kerja khusus/disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminatif.
Sesi interaktif diikuti oleh 50 orang peserta berasal dari Disnaker provinsi, kabupaten/kota, Bappeda, DPRD, Dinas pendidikan provinsi Lampung, organisasi penyandang disabilitas, bursa kerja khusus (universitas/SMK) dan perusahaan yang berada di Lampung.
Turut hadir pada acara ini, Rubby Emir, CEO Kerjabilitas serta Asisten Direktur Sumber Daya Manusia PT Changsin Kridha Yudha, Sekretaris Disnakertrans Lukman, Kepala UPTD BLK provinsi Lampung Sunarto, Budijayanti, Tri Retno Palupi, dan Evi Fatmawati.
Berdasarkan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas perusahaan swasta wajib memperkerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1 persen dari total karyawan.
Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara atau BUMD diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2 persen serta pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Demikian diungkapkan Widyaswara Ahli Utama Kemnaker Sugiarto Sumas saat membuka sesi interaktif penempatan tenaga kerja khusus bertema "Partisipasi Pencari Kerja Penyandang Disabilitas dan Pemberi Kerja dalam Bursa Kerja" di Hotel Horison Lampung, Kamis (19/10/2017).
Sugiarto Sumas mengatakan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif, artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Namun dalam kenyataannya, perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan disabilitas masih sangat sedikit. Padahal mempekerjakan penyandang disbilitas adalah amanat UU No.8 Tahun 2016. Ini jadi tantangan bagi kita semua," kata Sugiarto.
Ditambahkan Sugiarto dalam menangani disabilitas sesungguhnya bukan hanya di bidang ketenagakerjaan. Tetapi juga harus bersinergi dengan stakeholder lainnya seperti Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan serikat pekerja atau serikat buruh.
"Kita terus mendukung disabilitas diantaranya melalui pemberdayaan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas di Dinas yang menangani ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten/kota. Pemerintah pun memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas melalui jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya.
Pernyataan senada dikemukakan oleh Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Ditjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Nurahman. Menurutnya meski sudah ada regulasi tentang hak-hak penyandang disabilitas, faktanya masih banyak ditemukan praktek-praktek diskriminasi dalam rekruitmen dan seleksi.
"Persoalan umum yang dihadapi penyandang disabilitas adalah sempitnya kesempatan dan lapangan kerja yang tersedia bagi mereka," katanya.
Nurahman mengatakan Kemnaker sebagai instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan akan terus memformulasikan kebijakan dan dijalankan berbagai program dan kegiatan bidang ketenagakerjaan sekaligus sebagai aspirasi bersama dalam rangka menghilangkan hambatan guna mewujudkan masyarakat inklusif dan aksesbilitas untuk semua. Terutama bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
"Terkait hal itu, Kemnaker telah mengeluarkan regulasi pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui KepMenakertrans No.Kep.205 Tahun 1999 tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja yang di dalamnya juga mendukung peningkatan keterampilan dan kompetensi disabilitas,” kata Nurahman.
Selain itu, kata Nurahman, pemerintah juga secara rutin menggelar bursa kerja (jobfair) khusus penyandang disabilitas dan menggelar pameran produk padat karya penyandang disabilitas serta pemberian penghargaan bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Sementara itu, ketua panitia sesi interaktif, Selviana Mohammad, dalam laporannya mengatakan sesi interaktif digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh stakeholder lainnya terhadap upaya pemenuhan hak-hak tenaga kerja khusus/disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminatif.
Sesi interaktif diikuti oleh 50 orang peserta berasal dari Disnaker provinsi, kabupaten/kota, Bappeda, DPRD, Dinas pendidikan provinsi Lampung, organisasi penyandang disabilitas, bursa kerja khusus (universitas/SMK) dan perusahaan yang berada di Lampung.
Turut hadir pada acara ini, Rubby Emir, CEO Kerjabilitas serta Asisten Direktur Sumber Daya Manusia PT Changsin Kridha Yudha, Sekretaris Disnakertrans Lukman, Kepala UPTD BLK provinsi Lampung Sunarto, Budijayanti, Tri Retno Palupi, dan Evi Fatmawati.
Komentar
Berita Terkait
-
Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Sosok Savia Aulia Rahmawati Sinden Cilik Disabilitas yang Pukau Tamu di Upacara Istana Merdeka
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Kemerdekaan Belum Utuh bagi Penyandang Disabilitas Mental
-
Dari Limbah Plastik Jadi Peluang, Pemberdayaan Disabilitas Terus Diperkuat
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung