"Kenapa mau? Coba ingat, jangan lama-lama," perintah Hakim John, karena Isnu terus terdiam.
Namun, bukannya menjawab pertanyaan Hakim John, Isnu malah menanyakan balik.
"Pertanyaannya kenapa saya mau, begitu ya? " tanya Isnu kepada hakim setelah sekian lama terdiam.
Hakim John langsung mengiyakannya. Kemudian kembali menanyakan Isnu dengan pertanyaan yang sama.
Jawaban Isnu membuat Hakim John benar-benar kesal. Sebab, kali ini Isnu menjwabnya dengan jawaban 'barangkali Andi yang mengajak saya'.
"Kok jawabnya barangkali ya. Siapa yang ajak ke Kudus," Hakim John kembali mempertegas.
Baru kali ini Isnu menjawab secara tegas, bahwa yang mengajak ke Kudus sebenarnya adalah Andi Narogong.
"Kenapa mau? Apa urusannya? Ini baru secuil yang terungkap, mungkin nanti ada hal-hal lain yang akan terungkap. Benar kata JPU, kalau anda seperti ini terus, anda sendiri yang akan repot, tolong yang jujur. Siapa yang inisiatif? Apa urusannya? Dia bilang apa? " kata Hakim John.
"Ayo kita ke Kudus. Mengajak supaya bisa kerjasama (PT Pura)," kata Isnu meniru ajakan Andi Narogong sebelum ke Kudus.
Baca Juga: Mau Melamar, Randy Pangalila Malah Didepak Pacar
Meski begitu, Hakim John belum puas. Sebab, Isnu belum menjelaskan alasan Andi ikut campur mengurusi proyek KTP-el.
"Apa urusannya Andi, kan dia tidak terlibat dalam konsorsium?," kata John.
"Kami sudah kenal sejak diperkenalkan pak Irman," jawab Isnu.
"Iya, dia kan tidak terlibat dalam konsorsium, kenapa dia yang ajak? Berarti dia bukan orang luar?," kata Hakim John dengan nada keras.
"Saya tidak tahu pasti," jawab Isnu.
"Kalaupun dekat, apa urusannya dia ajak ke kudus. Mau dia dekat dengan siapa, dekat dengan iblis kah, tidak peduli, anda kan orang konsorsium, kenapa mau?," kata Hakim John.
"Terus terang saya tidak tahu dan tidak terucap maksud Andi mengajak saya," jawab Isnu.
Mantan koordinator keuangan PNRI Indri Mardani dalam persidangan terdakwa Irman dan Suhiharto mengungkapkan aliran dana yang diterima PT Pura Barutama dan PT Trisakti Mustika Graphika. Dua perusahaan itu tak termasuk dalam anggota konsorsium PNRI yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura.
"Kalau dilihat dari mutasi rekening ada pembayaran (ke dua perusahaan), tapi tidak tahu untuk apa," kata Indri.
Indri mengaku hanya menuruti perintah Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Andreas Ginting. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan karena Perum PNRI melakukan sub kontrak sebagian pekerjaan pengadaan blanko KTP-el pada PT Ceria Riau Mandiri, PT Mecosuprin Graphia, PT Sinegri Anugrah Mustika, PT Global Prima Media, termasuk PT Pura Barutama dan PT Trisakti Mustika Graphika. Pembayaran juga tetap dilakukan lantaran surat perjanjiannya telah disetujui dan ditandatangani pimpinan Perum PNRI.
"Ya memang dibayar karena PT Pura dan Trisakti subkontrak dengan kami," kata Indri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius
-
Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?
-
Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam
-
Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang
-
Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi