Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak mau mengomentari gugatan kasasi pemerintahan Propinsi DKI Jakarta yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Mantan Rektor Paramadina tersebut mengatakan tugasnya sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta hanya siap untuk melaksanakan perintah putusan pengadilan.
"Setiap keputusan pengadilan kita tidak perlu berpendapat. Tugas kita melaksanakan. Jadi keputusan pengadilan tidak kita opini, kalau ada keputusan, tugas kita melaksanakan," kata Anies usai bertemu Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Jaswandi di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur (24/10/2017).
Mahkamah Agung Mahkamah memenangkan Pemprov DKI atas perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan untuk proyek mass rapid transit. Hakim MA beralasan penggugat Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan terlambat mengajukan keberatan banding. Putusan permohonan kasasi gubernur Jakarta tercantum dalam putusan nomor 2244/K/2017 dan sudah diputuskan pada Selasa 10 Oktober 2017.
Anies mengatakan dengan adanya kejelasan dari pengadilan, maka kekuatan hukumnya sudah kuat dan mengikat. Pemrov DKI siap mengeksekusi lahan yang digugat oleh warga Fatmawati tersebut.
"(Tinggal) eksekusi, begitu ada keputusan pengadilan maka, kita diikat oleh Undang-undang untuk melaksanakan semua keputusan, jadi kita tidak beropini, setuju tidak setuju, senang tidak senang, tugas kita melaksanakan keputusan pengadilan," katanya.
Sebelum putusan MA dikeluarkan, Anies dan Sandi sempat datang ke lokasi lahan yang ditolak oleh Warga. Waktu itu, keduanya bertemu dengan penggugat Mahesh agar merelakan ruko tempat usahanya untuk jalur proyek MRT.
"Semua keputusan kemarin, adalah yang pak Mahesh izinkan proyek tidak berhenti sambil proses pengadilan jalan. Proses pengadilan berakhir maka kita bisa langsung putuskan, bukan saja proyeknya jalan tapi juga finalisasi pengambilalihan lahan.Tetap sesuai putusan pengadilan," kata Anies.
Baca Juga: Anies-Sandi Segera Temui Kapolda Metro Jaya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!