Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak mau mengomentari gugatan kasasi pemerintahan Propinsi DKI Jakarta yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Mantan Rektor Paramadina tersebut mengatakan tugasnya sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta hanya siap untuk melaksanakan perintah putusan pengadilan.
"Setiap keputusan pengadilan kita tidak perlu berpendapat. Tugas kita melaksanakan. Jadi keputusan pengadilan tidak kita opini, kalau ada keputusan, tugas kita melaksanakan," kata Anies usai bertemu Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Jaswandi di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur (24/10/2017).
Mahkamah Agung Mahkamah memenangkan Pemprov DKI atas perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan untuk proyek mass rapid transit. Hakim MA beralasan penggugat Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan terlambat mengajukan keberatan banding. Putusan permohonan kasasi gubernur Jakarta tercantum dalam putusan nomor 2244/K/2017 dan sudah diputuskan pada Selasa 10 Oktober 2017.
Anies mengatakan dengan adanya kejelasan dari pengadilan, maka kekuatan hukumnya sudah kuat dan mengikat. Pemrov DKI siap mengeksekusi lahan yang digugat oleh warga Fatmawati tersebut.
"(Tinggal) eksekusi, begitu ada keputusan pengadilan maka, kita diikat oleh Undang-undang untuk melaksanakan semua keputusan, jadi kita tidak beropini, setuju tidak setuju, senang tidak senang, tugas kita melaksanakan keputusan pengadilan," katanya.
Sebelum putusan MA dikeluarkan, Anies dan Sandi sempat datang ke lokasi lahan yang ditolak oleh Warga. Waktu itu, keduanya bertemu dengan penggugat Mahesh agar merelakan ruko tempat usahanya untuk jalur proyek MRT.
"Semua keputusan kemarin, adalah yang pak Mahesh izinkan proyek tidak berhenti sambil proses pengadilan jalan. Proses pengadilan berakhir maka kita bisa langsung putuskan, bukan saja proyeknya jalan tapi juga finalisasi pengambilalihan lahan.Tetap sesuai putusan pengadilan," kata Anies.
Baca Juga: Anies-Sandi Segera Temui Kapolda Metro Jaya
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos