Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak mau mengomentari gugatan kasasi pemerintahan Propinsi DKI Jakarta yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Mantan Rektor Paramadina tersebut mengatakan tugasnya sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta hanya siap untuk melaksanakan perintah putusan pengadilan.
"Setiap keputusan pengadilan kita tidak perlu berpendapat. Tugas kita melaksanakan. Jadi keputusan pengadilan tidak kita opini, kalau ada keputusan, tugas kita melaksanakan," kata Anies usai bertemu Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Jaswandi di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur (24/10/2017).
Mahkamah Agung Mahkamah memenangkan Pemprov DKI atas perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan untuk proyek mass rapid transit. Hakim MA beralasan penggugat Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan terlambat mengajukan keberatan banding. Putusan permohonan kasasi gubernur Jakarta tercantum dalam putusan nomor 2244/K/2017 dan sudah diputuskan pada Selasa 10 Oktober 2017.
Anies mengatakan dengan adanya kejelasan dari pengadilan, maka kekuatan hukumnya sudah kuat dan mengikat. Pemrov DKI siap mengeksekusi lahan yang digugat oleh warga Fatmawati tersebut.
"(Tinggal) eksekusi, begitu ada keputusan pengadilan maka, kita diikat oleh Undang-undang untuk melaksanakan semua keputusan, jadi kita tidak beropini, setuju tidak setuju, senang tidak senang, tugas kita melaksanakan keputusan pengadilan," katanya.
Sebelum putusan MA dikeluarkan, Anies dan Sandi sempat datang ke lokasi lahan yang ditolak oleh Warga. Waktu itu, keduanya bertemu dengan penggugat Mahesh agar merelakan ruko tempat usahanya untuk jalur proyek MRT.
"Semua keputusan kemarin, adalah yang pak Mahesh izinkan proyek tidak berhenti sambil proses pengadilan jalan. Proses pengadilan berakhir maka kita bisa langsung putuskan, bukan saja proyeknya jalan tapi juga finalisasi pengambilalihan lahan.Tetap sesuai putusan pengadilan," kata Anies.
Baca Juga: Anies-Sandi Segera Temui Kapolda Metro Jaya
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka