News / Metropolitan
Kamis, 26 Oktober 2017 | 07:40 WIB
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

“Ati-ati pak, 1 pasal Al Maidah aja udah kena dua tahun.. gimana kalau satu kitab?” celetuk seorang penulis yang menemuinya, dan Ahok tertawa.

Ahok divonis 2 tahun penjara dalam perkara penodaan agama, setelah dirinya mengutip surah Al Maidah ayat 51 ketika berbicara dengan warga Kepulauan Seribu pada September 2016. 

Load More