Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan pendampingan hukum terkait tiga pegawainya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas, KPK tentu akan dampingi. Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Menurut Febri, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu tidak ditembuskan kepada KPK tetapi pihaknya tetap akan melakukan pembahasan internal terhadap tiga pegawai tersebut.
"Karena itu ditembuskan kepada masing-masing pihak tentu kami lakukan pembahasan di internal karena tiga orang tersebut bekerja dan bertugas sesuai dengan perintah dari atasannya," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri menyatakan koordinasi lebih lanjut akan dilakukan antara KPK dengan Polda Metro Jaya soal tiga pegawai KPK itu.
"Koordinasi akan dilakukan lebih lanjut karena mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah sangat jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan sidang kasus korupsi didahulukan dari perkara lain," tuturnya.
Selain itu, kata dia, KPK pun memastikan bahwa penanganan kasus di KPK dilakukan secara profesional oleh penyelidik, penyidik, dan penuntut.
"Mereka pun bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yg berlaku. Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi," ucap Febri.
Baca Juga: Tiga Pegawai KPK Dilaporkan Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga pegawai KPK itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Tiga pegawai yang dilaporkan itu antara lain Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan berstatus sebagai penyidik KPK dan Ario Bilowo selaku penyelidik KPK.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin mengungkapkan pelapor yang mengadukan itu bernama Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait pelaporan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO