Suara.com - Kepolisian menemukan tulang belulang di PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menjadi lokasi kebakaran pabrik petasan di Kosambi Kabupaten Tangerang Banten dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penemuan tersebut terjadi setelah Tim Disaster Victim Investigation (DVI) kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Senin (30/10) dengan tujuan untuk mencari keberadaan Ega Subarna yang menjadi tukang las dan penyebab percikan api hingga terjadi kebakaran.
"Tulang belulang itu ditemukan polisi di lokasi kejadian yang merupakan tempat pengelasan dan sumber munculnya api," ujar Kapolres Metro Tangerang Harry Kurniawan di Tangerang, Selasa (31/10/2017).
Temuan tulang belulang tersebut kemudian dibawa oleh kepolisian untuk dicari tahu guna memastikan apakah itu adalah Ega Subarna.
"Untuk kepastian, akan diperiksa lebih lanjut. Apakah itu Ega Subarna atau bukan. Maka perlu dilakukan pengecekan secara detail," paparnya seperti diwartakan Antara.
Pasalnya, dari korban meninggal yang hangus terbakar dan ditemukan petugas di lokasi kejadian serta identifikasi di RS Polri, tak ditemukan adanya jenazah Ega Subarna.
"Maka itu, untuk memastikan akan kita periksa lebih lanjut mengenai tulang belulang itu. Nanti hasilnya akan diumumkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menewaskan 47 orang dan melukai 46 orang di Kosambi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, ketiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.
Baca Juga: Polisi Andalkan DNA untuk Cari Korban Pabrik Petasan yang Hilang
Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Indra Liyono dan Andria Hartanto telah ditahan sedangkan Ega masih dicari polisi.
Berita Terkait
-
Berbekal DNA, Ayah Cari Anak di Antara Mayat Korban Ledakan
-
Polisi Andalkan DNA untuk Cari Korban Pabrik Petasan yang Hilang
-
Tiga Kantong Mayat Ledakan Pabrik Petasan Hanya Serpihan Tubuh
-
Korban Ledakan Pabrik Petasan Teridentifikasi Bertambah 6 Jenazah
-
Bos Pabrik Mercon Ternyata Tak Pernah Bersosialisasi dengan Warga
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
6 Fakta Amuk Angin Kencang di Cibinong, Warga Histeris Lihat Atap Pakansari Berterbangan
-
Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
-
Sinyal Kuat Golkar: Prabowo Dijamin Maju Lagi di Pilpres 2029, Asalkan...
-
Bukan Incar Kursi Cawapres, Bahlil Putuskan Maju Caleg 2029 dari Tanah Papua
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa
-
Isarel Gabung Board of Peace, Kemlu Jelaskan Sikap Indonesia
-
Prabowo Panggil Mendikti ke Istana, Bahas Teknologi Pengolahan Sampah Skala Mikro
-
Terungkap! Bukan Air Keras, Ini Jenis Cairan yang Disiramkan ke Pelajar di Cempaka Putih
-
Jaksa Agung Ungkap Banyak Apartemen di Jakpus Ditempati Jaksa Diam-diam
-
Tiffany & Co Plaza Senayan Disegel! Kilau Perhiasan Kini Tertutup Kertas