Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengakui, terdapat banyak kelemahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Namun, karena DPR sudah mengesahkannya menjadi undang-undang, maka segera diterima dan harus dihormati.
"(Perppu) Itu memang banyak kelemahannya secara objektif. Tapi ya, forum politik sudah memutuskan bahwa itu sah, sudah diterima dan harus dihormati," kata Jimly di gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Jimly memberikan dua catatan yang dianggapnya penting, kalau pemerintah merevisi UU No 17/2013 tentang Ormas. Pertama, mengenai sanksi pidana yang tidak terlalu penting, yakni pidana yang diancam kepada anggota ormas sebelum dibubarkan.
"Kecuali kalau sanksi pidana terhadap orang yang menolak dibubarkan, sudah dibubarkan tapi masih saja aktif, itu lain. Jadi sanksi pidananya sah,” terangnya.
Hal kedua yang perlu direvisi adalah soal proses pengambilan keputusan pembubaran. Jimly meminta agar mengembalikan peran pembubaran ormas kepada pengadilan.
"Itu lebih baik. Tapi yang jauh lebih penting lagi adalah nomor tiga, rekonstruksi dan redefinisi ormas dan organisasi politik. Bedanya di mana? Itu harus dibedakan. Kalau ormas ya ormas, orpol ya orpol. Kalau orpol apakah termasuk parpol atau bukan. Nah ini harus direkonstruksi ulang," terangnya.
Jimly menuturkan, rekonstruksi dan redefinisi sangat penting, agar dapat memastikan instansi mana yang berhak membubarkannya. Dia mencontohkan partai politik yang pembubarannya hanya bisa dilakukan di MK
"Tapi kalau dia ormas, kan tidak di MK. Yang jadi masalah, orpol bagaimana? Apakah orpol bagian dari parpol atau bukan? Contoh, satu ormas tapi afiliasi partai politik, apakah itu bagian dari parpol atau bukan? Ini kan harus direkonstruksi. Kalau dia bagian dari parpol tidak bisa dipisahkan, maka pembubarannya di MK. Itu contohnya," jelasnya.
Baca Juga: Menagih Janji Anies, Warga Tanah Merah Minta Dibangunkan Fasum
Jimly juga menjelaskan, dulu ada sejumlah ormas yang tidak menyebut dirinya sebagai parpol. Contohnya adalah Golkar yang baru menyebutkan dirinya sebagai partai setelah tahun 1999.
"Jadi di zaman Orde Baru, partai resmi cuma dua, PDI dan PPP. Golkar bukan partai politik, itu kata pidato presiden. Jadi ada namanya orpol yang bukan partai, tapi sebenarnya dia partai. Misal Hizbut Tahrir, kalau Bahasa Indonesianya 'Partai Pembebasan'. Lha, kan partai juga. Kegiatannya kegiatan politik, jadi itu partai sebenarnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
-
Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta