Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengakui, terdapat banyak kelemahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Namun, karena DPR sudah mengesahkannya menjadi undang-undang, maka segera diterima dan harus dihormati.
"(Perppu) Itu memang banyak kelemahannya secara objektif. Tapi ya, forum politik sudah memutuskan bahwa itu sah, sudah diterima dan harus dihormati," kata Jimly di gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Jimly memberikan dua catatan yang dianggapnya penting, kalau pemerintah merevisi UU No 17/2013 tentang Ormas. Pertama, mengenai sanksi pidana yang tidak terlalu penting, yakni pidana yang diancam kepada anggota ormas sebelum dibubarkan.
"Kecuali kalau sanksi pidana terhadap orang yang menolak dibubarkan, sudah dibubarkan tapi masih saja aktif, itu lain. Jadi sanksi pidananya sah,” terangnya.
Hal kedua yang perlu direvisi adalah soal proses pengambilan keputusan pembubaran. Jimly meminta agar mengembalikan peran pembubaran ormas kepada pengadilan.
"Itu lebih baik. Tapi yang jauh lebih penting lagi adalah nomor tiga, rekonstruksi dan redefinisi ormas dan organisasi politik. Bedanya di mana? Itu harus dibedakan. Kalau ormas ya ormas, orpol ya orpol. Kalau orpol apakah termasuk parpol atau bukan. Nah ini harus direkonstruksi ulang," terangnya.
Jimly menuturkan, rekonstruksi dan redefinisi sangat penting, agar dapat memastikan instansi mana yang berhak membubarkannya. Dia mencontohkan partai politik yang pembubarannya hanya bisa dilakukan di MK
"Tapi kalau dia ormas, kan tidak di MK. Yang jadi masalah, orpol bagaimana? Apakah orpol bagian dari parpol atau bukan? Contoh, satu ormas tapi afiliasi partai politik, apakah itu bagian dari parpol atau bukan? Ini kan harus direkonstruksi. Kalau dia bagian dari parpol tidak bisa dipisahkan, maka pembubarannya di MK. Itu contohnya," jelasnya.
Baca Juga: Menagih Janji Anies, Warga Tanah Merah Minta Dibangunkan Fasum
Jimly juga menjelaskan, dulu ada sejumlah ormas yang tidak menyebut dirinya sebagai parpol. Contohnya adalah Golkar yang baru menyebutkan dirinya sebagai partai setelah tahun 1999.
"Jadi di zaman Orde Baru, partai resmi cuma dua, PDI dan PPP. Golkar bukan partai politik, itu kata pidato presiden. Jadi ada namanya orpol yang bukan partai, tapi sebenarnya dia partai. Misal Hizbut Tahrir, kalau Bahasa Indonesianya 'Partai Pembebasan'. Lha, kan partai juga. Kegiatannya kegiatan politik, jadi itu partai sebenarnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya