Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengakui, terdapat banyak kelemahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Namun, karena DPR sudah mengesahkannya menjadi undang-undang, maka segera diterima dan harus dihormati.
"(Perppu) Itu memang banyak kelemahannya secara objektif. Tapi ya, forum politik sudah memutuskan bahwa itu sah, sudah diterima dan harus dihormati," kata Jimly di gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Jimly memberikan dua catatan yang dianggapnya penting, kalau pemerintah merevisi UU No 17/2013 tentang Ormas. Pertama, mengenai sanksi pidana yang tidak terlalu penting, yakni pidana yang diancam kepada anggota ormas sebelum dibubarkan.
"Kecuali kalau sanksi pidana terhadap orang yang menolak dibubarkan, sudah dibubarkan tapi masih saja aktif, itu lain. Jadi sanksi pidananya sah,” terangnya.
Hal kedua yang perlu direvisi adalah soal proses pengambilan keputusan pembubaran. Jimly meminta agar mengembalikan peran pembubaran ormas kepada pengadilan.
"Itu lebih baik. Tapi yang jauh lebih penting lagi adalah nomor tiga, rekonstruksi dan redefinisi ormas dan organisasi politik. Bedanya di mana? Itu harus dibedakan. Kalau ormas ya ormas, orpol ya orpol. Kalau orpol apakah termasuk parpol atau bukan. Nah ini harus direkonstruksi ulang," terangnya.
Jimly menuturkan, rekonstruksi dan redefinisi sangat penting, agar dapat memastikan instansi mana yang berhak membubarkannya. Dia mencontohkan partai politik yang pembubarannya hanya bisa dilakukan di MK
"Tapi kalau dia ormas, kan tidak di MK. Yang jadi masalah, orpol bagaimana? Apakah orpol bagian dari parpol atau bukan? Contoh, satu ormas tapi afiliasi partai politik, apakah itu bagian dari parpol atau bukan? Ini kan harus direkonstruksi. Kalau dia bagian dari parpol tidak bisa dipisahkan, maka pembubarannya di MK. Itu contohnya," jelasnya.
Baca Juga: Menagih Janji Anies, Warga Tanah Merah Minta Dibangunkan Fasum
Jimly juga menjelaskan, dulu ada sejumlah ormas yang tidak menyebut dirinya sebagai parpol. Contohnya adalah Golkar yang baru menyebutkan dirinya sebagai partai setelah tahun 1999.
"Jadi di zaman Orde Baru, partai resmi cuma dua, PDI dan PPP. Golkar bukan partai politik, itu kata pidato presiden. Jadi ada namanya orpol yang bukan partai, tapi sebenarnya dia partai. Misal Hizbut Tahrir, kalau Bahasa Indonesianya 'Partai Pembebasan'. Lha, kan partai juga. Kegiatannya kegiatan politik, jadi itu partai sebenarnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut
-
Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu
-
Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
-
BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar
-
Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum
-
Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan
-
Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul
-
Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan