Suara.com - Keputusan Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial yang mengunggah meme tentang dirinya terbaring di ranjang rumah sakit ke aparat kepolisian, mendapat perlawanan dari warganet.
Pasalnya, warganet menilai meme merupakan medium kritik sosial, bukan untuk mencemarkan nama baik seperti yang ditudingkan oleh Setnov.
Perlawanan warganet tersebut diwujudkan dalam penggalangan petisi daring melalui laman Change.org, sejak Senin (6/11/2017). Petisi itu dinisiasi oleh Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto.
Petisi tersebut digalang untuk ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Setya Novanto serta pengacaranya, Friedrich Yunadi.
Dalam pembukaan petisi, Damar menjelaskan terdapat 32 akun medsos yang dilaporkan Setnov ke kepolisian. Satu di antaranya adalah warganet berinisial DKA, yang kekinian telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka.
Ia menilai, pembuat meme Novanto tidak layak diproses secara hukum, apalagi dipenjara. Sebab, esensi meme bukan untuk mencemarkan nama baik atau menfitnah, melainkan mengkritik.
"Nah, coba pikir, ini kan cuma bercandaan anak medsos. Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?" tulis Damar.
Ia mengatakan, kasus ini bisa terjadi karena tak terlepas dari rentannya pasal defamasi (pencemaran nama baik) dalam UU ITE dan KUHP yang digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.
Baca Juga: Tindak Keras Pangeran Saudi Korupsi, Picu Lonjakan Harga Minyak
"Dasarnya ini pasal kolonial yang dipertahankan untuk melindungi orang-orang berkuasa. Jadinya, yang warga biasa bisa dipenjara cuma karena ada penguasa yang baper," tulisnya lagi.
Padahal, kata dia, pasal ini sudah direvisi setahun lalu dengan menurunkan ancaman pidana menjadi empat tahun dan atau denda Rp 750 juta dan tambahan penjelasan bahwa pasal ini harus merujuk pada Pasal 310-311 KUHP.
Artinya, polisi tidak lagi bisa menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subyektif, yakni orangnya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
"Artinya apa? Ini adalah bukti bagaimana pasal defamasi dipelintir menjadi pasal pembungkaman ekspresi," katanya.
Karenanya, terus Damar, petisi tersebut digulirkan agar pihak Setnov segera mencabut laporannya di kepolisian. Sebab, satire bukanlah aksi kriminal.
"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar tidak melanjutkan kasus ini," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum