Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi KTP-el.
Sprindik yang juga menandai Setnov kembali menjadi tersangka tersebut, beredar di kalangan wartawan, Senin (6/11/2017).
Dalam Sprindik bernomor surat 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 itu, Setnov disangkakan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nomor sprindik tersebut tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK bernomor B169 23/11/2017, yang dikeluarkan pada Sabtu 3 November 2017. Dokumen itu menyebut bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi e-KTP ini dimulai sejak 31 Oktober 2017.
Lembaga antirasywah belum memberikan konfirmasi mengenai keaslian surat tersebut.
Sementara Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengakui, belum tahu mengenai SPDP bercap KPK tersebut.
"Saya tak bisa menanggapi kalau saya belum tahu," kata Idrus di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Meski demikian, dia mengatakan semua proses hukum yang dilakukan KPK akan dihormati oleh Partai Golkar.
Idrus menambahkan, kalau Partai Golkar tetap berkukuh dengan keputusan hukum terakhir
Baca Juga: Lihat! Koleksi Lipstik Terbaru Victoria's Secret, Begitu Menggoda
Keputusan yang dimaksud Idrus adalah putusan gugatan praperadilan Setnov yang dikabulkan Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Pengabulan gugatan itu berimbas pada hilangnya predikat tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el dari Setnov.
Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar, ketika proyek e-KTP ini dibahas di DPR pada 2012. Novanto sempat ditetapkan tersangka pada Juli 2017 karena terlibat dalam pengaturan proyek ini.
Namun, dia mengajukan gugatan pra peradilan untuk penetapan tersangkanya pada 4 September. Hakim Cepi Iskandar yang memimpin praperadilan ini memutuskan bahwa gugatan Novanto dikabulkan.
Keputusan itu diketok pada Jumat 29 September dan menyatakan penetapan tersangka Novanto batal demi hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag