Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta KPK mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang pemeriksaan anggota DPR yang harus seizin presiden.
Peringatan dari Fadli itu sebagai respons atas pilihan Ketua DPR Setya Novanto yang tidak melayani panggilan pemeriksaan KPK, Senin (6/11/2017).
Setnov dipanggil lembaga anti-rasywah itu sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsie-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo. Novanto tidak hadir karena beralasan pemanggilan anggota DPR untuk kasus hukum mesti persetujuan tertulis presiden.
"Kalau sudah ada putusan MK bahwa itu harus ada izin presiden lagi ya harus ikuti aturan lah," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Putusan MK bernomor 76/PUU-XII/2014 menyatakan harus ada persetujuan tertulis presiden dalam setiap pemanggilan anggota DPR, guna pemeriksaan sebuah kasus. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Majelis Arief Hidayat pada Selasa, 22 September 2015.
Putusan ini merupakan hasil gugatan salah satu elemen masyarakat, yang berharap anggota DPR bisa diperiksa terkait kasus hukum tanpa perlu izin tertulis presiden.
Aturan yang diujimaterikan ke MK ini tertulis dalam Pasal 245 ayat 1 dan Pasal 224 ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Baca Juga: Tak Ikuti Setnov, Fadli Zon: Saya Sih Tak Mau Lapor Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag