Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materi atas ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan (UU Permasyarakatan), yang diajukan oleh lima narapidana kasus korupsi.
"Hari ini MK akan memutus uji materi Undang Undang Permasyarakatan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyebutkan ketentuan a quo telah menghambat para pemohon untuk mendapatkan remisi.
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi.
Dengan demikian, menurut mereka, seharusnya remisi juga menjadi hak para pemohon meskipun para pemohon adalah napi kasus korupsi.
Selain itu, para pemohon juga berpendapat ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
Syarat dari pemberian remisi dalam ketentuan tersebut adalah, napi akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama sebagai "justice collaborator", dan yang bersangkutan telah membayar lunas denda serta uang pengganti.
Baca Juga: Teroris Indonesia Buka Mulut, Filipina Buru Emir Baru ISIS
Dalam kasus korupsi, pihak yang berwenang untuk menentukan "justice collaborator" adalah penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal ini, Rullyandi menyebutkan ketentuan ini jelas merugikan pihaknya, karena KPK dinilai para pemohon akan bersikap subjektif dalam menentukan "justice collaborator".
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen