Suara.com - Sesuai degan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR akhir Oktober lalu, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar ngeri secara ilegal dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
"Ini harus jadi perhatian serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda. Jangan sampai ada mal administrasi penempatan pekerja migran.," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), R Soes Hindharno, Jakarta, Senin (6/11/ 2017).
Peringatan keras ini, lanjutnya, terutama diberlakukan bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggung jawab pemerintah, sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan.
Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja, sehingga merugikan pekerja migran. Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.
Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan, seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar rupiah juga diberikan kepada perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran. Dalam UU PPMI, pasal 49 disebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas badan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen. Dokumen tersebut seperti surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.
Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun.
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, Ayub Basalamah menyambut baik tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang datur dalam UU PPMI.
"Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran dan menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur