Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita [suara.com/Erick Tanjung]
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan kesalahan jika mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP.
"Artinya KPK nggak kapok-kapok," kata Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Beberapa waktu lalu beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Novanto yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017.
Novanto menggugat KPK karena pada 17 Juli ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP. Romli merupakan salah satu saksi ahli dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.
Romli menekankan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hal ini sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tetapi menurut Romli, KPK tak melakukan hal itu.
"KPK menganggap karena di satu tangan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan), bagaimana saya saja mengaturnya. Kalau ada bukti dilidik (penyelidikan), masuk sidik (penyidikan) langsung tersangka. Padahal kalau lihat KUHAP, itu harus ada proses dulu, nggak bisa langsung, ini masalah sehingga menimbulkan persoalan-persoalan. Orang tak diberi kesempatan untuk diperiksa, ini yang terjadi," ujar dia.
Romli menekankan jika sprindik yang beredar benar, dia mempertanyakan bagaimana prosesnya.
"Saya tanya kapan diperiksa pendidikannya, berarti nggak ada, itu salah. Yang kedua hampir sama, (sprindik yang beredar) 31 Oktober, SPDP-nya 3 November, ini cuma jarak tiga hari. Saya tanya bisa nggak penyidikan tiga hari," kata dia.
Dalam penetapan seorang menjadi tersangka, kata dia, harus diakhir proses penyidikan. Namun mekanisme KPK menetapkan seorang tersangka diawal proses penyidikan, atau saat sprindik diterbitkan, tersangkanya langsung ditetapkan.
"Jadi nggak boleh (menetapkan tersangka diawal penyidikan), itu keliru," ujar dia.
"Saya mengerti maksudnya, mereka (penyidik KPK) punya data dan fakta, sudah si A dijadikan saja tersangka. Ini nggak boleh, kita kan punya aturan," Romli menambahkan.
"Artinya KPK nggak kapok-kapok," kata Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Beberapa waktu lalu beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Novanto yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017.
Novanto menggugat KPK karena pada 17 Juli ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP. Romli merupakan salah satu saksi ahli dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.
Romli menekankan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hal ini sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tetapi menurut Romli, KPK tak melakukan hal itu.
"KPK menganggap karena di satu tangan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan), bagaimana saya saja mengaturnya. Kalau ada bukti dilidik (penyelidikan), masuk sidik (penyidikan) langsung tersangka. Padahal kalau lihat KUHAP, itu harus ada proses dulu, nggak bisa langsung, ini masalah sehingga menimbulkan persoalan-persoalan. Orang tak diberi kesempatan untuk diperiksa, ini yang terjadi," ujar dia.
Romli menekankan jika sprindik yang beredar benar, dia mempertanyakan bagaimana prosesnya.
"Saya tanya kapan diperiksa pendidikannya, berarti nggak ada, itu salah. Yang kedua hampir sama, (sprindik yang beredar) 31 Oktober, SPDP-nya 3 November, ini cuma jarak tiga hari. Saya tanya bisa nggak penyidikan tiga hari," kata dia.
Dalam penetapan seorang menjadi tersangka, kata dia, harus diakhir proses penyidikan. Namun mekanisme KPK menetapkan seorang tersangka diawal proses penyidikan, atau saat sprindik diterbitkan, tersangkanya langsung ditetapkan.
"Jadi nggak boleh (menetapkan tersangka diawal penyidikan), itu keliru," ujar dia.
"Saya mengerti maksudnya, mereka (penyidik KPK) punya data dan fakta, sudah si A dijadikan saja tersangka. Ini nggak boleh, kita kan punya aturan," Romli menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag