Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita [suara.com/Erick Tanjung]
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan kesalahan jika mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP.
"Artinya KPK nggak kapok-kapok," kata Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Beberapa waktu lalu beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Novanto yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017.
Novanto menggugat KPK karena pada 17 Juli ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP. Romli merupakan salah satu saksi ahli dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.
Romli menekankan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hal ini sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tetapi menurut Romli, KPK tak melakukan hal itu.
"KPK menganggap karena di satu tangan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan), bagaimana saya saja mengaturnya. Kalau ada bukti dilidik (penyelidikan), masuk sidik (penyidikan) langsung tersangka. Padahal kalau lihat KUHAP, itu harus ada proses dulu, nggak bisa langsung, ini masalah sehingga menimbulkan persoalan-persoalan. Orang tak diberi kesempatan untuk diperiksa, ini yang terjadi," ujar dia.
Romli menekankan jika sprindik yang beredar benar, dia mempertanyakan bagaimana prosesnya.
"Saya tanya kapan diperiksa pendidikannya, berarti nggak ada, itu salah. Yang kedua hampir sama, (sprindik yang beredar) 31 Oktober, SPDP-nya 3 November, ini cuma jarak tiga hari. Saya tanya bisa nggak penyidikan tiga hari," kata dia.
Dalam penetapan seorang menjadi tersangka, kata dia, harus diakhir proses penyidikan. Namun mekanisme KPK menetapkan seorang tersangka diawal proses penyidikan, atau saat sprindik diterbitkan, tersangkanya langsung ditetapkan.
"Jadi nggak boleh (menetapkan tersangka diawal penyidikan), itu keliru," ujar dia.
"Saya mengerti maksudnya, mereka (penyidik KPK) punya data dan fakta, sudah si A dijadikan saja tersangka. Ini nggak boleh, kita kan punya aturan," Romli menambahkan.
"Artinya KPK nggak kapok-kapok," kata Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Beberapa waktu lalu beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Novanto yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017.
Novanto menggugat KPK karena pada 17 Juli ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP. Romli merupakan salah satu saksi ahli dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.
Romli menekankan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hal ini sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tetapi menurut Romli, KPK tak melakukan hal itu.
"KPK menganggap karena di satu tangan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan), bagaimana saya saja mengaturnya. Kalau ada bukti dilidik (penyelidikan), masuk sidik (penyidikan) langsung tersangka. Padahal kalau lihat KUHAP, itu harus ada proses dulu, nggak bisa langsung, ini masalah sehingga menimbulkan persoalan-persoalan. Orang tak diberi kesempatan untuk diperiksa, ini yang terjadi," ujar dia.
Romli menekankan jika sprindik yang beredar benar, dia mempertanyakan bagaimana prosesnya.
"Saya tanya kapan diperiksa pendidikannya, berarti nggak ada, itu salah. Yang kedua hampir sama, (sprindik yang beredar) 31 Oktober, SPDP-nya 3 November, ini cuma jarak tiga hari. Saya tanya bisa nggak penyidikan tiga hari," kata dia.
Dalam penetapan seorang menjadi tersangka, kata dia, harus diakhir proses penyidikan. Namun mekanisme KPK menetapkan seorang tersangka diawal proses penyidikan, atau saat sprindik diterbitkan, tersangkanya langsung ditetapkan.
"Jadi nggak boleh (menetapkan tersangka diawal penyidikan), itu keliru," ujar dia.
"Saya mengerti maksudnya, mereka (penyidik KPK) punya data dan fakta, sudah si A dijadikan saja tersangka. Ini nggak boleh, kita kan punya aturan," Romli menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan