Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita [suara.com/Erick Tanjung]
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan kesalahan jika mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP.
"Artinya KPK nggak kapok-kapok," kata Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Beberapa waktu lalu beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Novanto yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017.
Novanto menggugat KPK karena pada 17 Juli ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP. Romli merupakan salah satu saksi ahli dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.
Romli menekankan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hal ini sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tetapi menurut Romli, KPK tak melakukan hal itu.
"KPK menganggap karena di satu tangan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan), bagaimana saya saja mengaturnya. Kalau ada bukti dilidik (penyelidikan), masuk sidik (penyidikan) langsung tersangka. Padahal kalau lihat KUHAP, itu harus ada proses dulu, nggak bisa langsung, ini masalah sehingga menimbulkan persoalan-persoalan. Orang tak diberi kesempatan untuk diperiksa, ini yang terjadi," ujar dia.
Romli menekankan jika sprindik yang beredar benar, dia mempertanyakan bagaimana prosesnya.
"Saya tanya kapan diperiksa pendidikannya, berarti nggak ada, itu salah. Yang kedua hampir sama, (sprindik yang beredar) 31 Oktober, SPDP-nya 3 November, ini cuma jarak tiga hari. Saya tanya bisa nggak penyidikan tiga hari," kata dia.
Dalam penetapan seorang menjadi tersangka, kata dia, harus diakhir proses penyidikan. Namun mekanisme KPK menetapkan seorang tersangka diawal proses penyidikan, atau saat sprindik diterbitkan, tersangkanya langsung ditetapkan.
"Jadi nggak boleh (menetapkan tersangka diawal penyidikan), itu keliru," ujar dia.
"Saya mengerti maksudnya, mereka (penyidik KPK) punya data dan fakta, sudah si A dijadikan saja tersangka. Ini nggak boleh, kita kan punya aturan," Romli menambahkan.
"Artinya KPK nggak kapok-kapok," kata Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Beberapa waktu lalu beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Novanto yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017.
Novanto menggugat KPK karena pada 17 Juli ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP. Romli merupakan salah satu saksi ahli dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.
Romli menekankan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hal ini sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tetapi menurut Romli, KPK tak melakukan hal itu.
"KPK menganggap karena di satu tangan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan), bagaimana saya saja mengaturnya. Kalau ada bukti dilidik (penyelidikan), masuk sidik (penyidikan) langsung tersangka. Padahal kalau lihat KUHAP, itu harus ada proses dulu, nggak bisa langsung, ini masalah sehingga menimbulkan persoalan-persoalan. Orang tak diberi kesempatan untuk diperiksa, ini yang terjadi," ujar dia.
Romli menekankan jika sprindik yang beredar benar, dia mempertanyakan bagaimana prosesnya.
"Saya tanya kapan diperiksa pendidikannya, berarti nggak ada, itu salah. Yang kedua hampir sama, (sprindik yang beredar) 31 Oktober, SPDP-nya 3 November, ini cuma jarak tiga hari. Saya tanya bisa nggak penyidikan tiga hari," kata dia.
Dalam penetapan seorang menjadi tersangka, kata dia, harus diakhir proses penyidikan. Namun mekanisme KPK menetapkan seorang tersangka diawal proses penyidikan, atau saat sprindik diterbitkan, tersangkanya langsung ditetapkan.
"Jadi nggak boleh (menetapkan tersangka diawal penyidikan), itu keliru," ujar dia.
"Saya mengerti maksudnya, mereka (penyidik KPK) punya data dan fakta, sudah si A dijadikan saja tersangka. Ini nggak boleh, kita kan punya aturan," Romli menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara