Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menegaskan akan memidanakan pimpinan KPK jika Novanto kembali dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Bila ada pihak-pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setya Novanto dengan obyek yang sama saya tidak segan-segan, saya akan menjerat dengan Pasal 216 KUHP, 412 KUHP, dan Pasal 23 Undang-Undang 23 Tahun 1999," kata Fredrich dalam konferensi pers di kantor Fredrich Yunadi Law and Firm Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Konferensi pers menyusul peredaran salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bercap KPK atas nama Novanto, Selasa (6/11/2017). Juru bicara KPK Febri Diansyah sudah mengklarifikasi belum ada penerbitan sprindik.
Fredrich mengatakan jika KPK kembali menerbitkan sprindik untuk Novanto, berarti melawan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
Novanto pernah dijadikan tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Kemudian dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar kemudian mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.
"Putusan ini kan sudah sangat jelas memerintahkan kepada termohon KPK untuk menghentikan pemeriksaan penyelidikan terhadap klien kami Setya Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan. Surat perintah itu isinya untuk kasus e-KTP," kata Fredrich.
"Saya sudah bilang berulangkali. Coba sentuh, saya hajar. Maksudnya, saya lapor polisi. Polisi kita hebat kok. Kita kan hukum yang kita jalankan," Fredrich menambahkan.
Ketika salinan sprindik beredar, KPK tak mengonfirmasi kebenarannya.
"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," kata Febri.
Febri mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus e-KTP yang sudah menjerat Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. KPK juga tengah memperkuat konstruksi hukum kasus yang nilai kerugian negaranya hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
"Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata Febri.
"Bila ada pihak-pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setya Novanto dengan obyek yang sama saya tidak segan-segan, saya akan menjerat dengan Pasal 216 KUHP, 412 KUHP, dan Pasal 23 Undang-Undang 23 Tahun 1999," kata Fredrich dalam konferensi pers di kantor Fredrich Yunadi Law and Firm Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Konferensi pers menyusul peredaran salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bercap KPK atas nama Novanto, Selasa (6/11/2017). Juru bicara KPK Febri Diansyah sudah mengklarifikasi belum ada penerbitan sprindik.
Fredrich mengatakan jika KPK kembali menerbitkan sprindik untuk Novanto, berarti melawan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
Novanto pernah dijadikan tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Kemudian dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar kemudian mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.
"Putusan ini kan sudah sangat jelas memerintahkan kepada termohon KPK untuk menghentikan pemeriksaan penyelidikan terhadap klien kami Setya Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan. Surat perintah itu isinya untuk kasus e-KTP," kata Fredrich.
"Saya sudah bilang berulangkali. Coba sentuh, saya hajar. Maksudnya, saya lapor polisi. Polisi kita hebat kok. Kita kan hukum yang kita jalankan," Fredrich menambahkan.
Ketika salinan sprindik beredar, KPK tak mengonfirmasi kebenarannya.
"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," kata Febri.
Febri mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus e-KTP yang sudah menjerat Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. KPK juga tengah memperkuat konstruksi hukum kasus yang nilai kerugian negaranya hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
"Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025