Suara.com - Polisi sudah mengantongi jumlah anak di bawah umur yang bekerja di PT. Panca Buana Cahaya Sukses -- pabrik kembang api yang terbakar dan menewaskan 48 pekerja.
"Sampai sekarang sembilan (anak-anak di bawah umur) ya. Termasuk yang meninggal dunia ada empat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Pabrik tersebut terbakar pada Kamis (26/10/2017). Penyebabnya diduga percikan las dari atap.
Pabrik ini milik Indra Liyono. Dari hasil pemeriksaan, Indra Liyono mempekerjakan anak-anak di bawah umur demi mengakomodir permintaan lapangan pekerjaan dari masyarakat sekitar. Tapi apapun alasannya, kata Nico, dia tetap salah.
"Mengakomodir dari keinginan masyarakat tadi. Untuk bisa menampung. Tapi ya tetap salah," kata dia.
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pelaku usaha dilarang mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
"Saya sampaikan kepada para pihak maupun kepada pelaku pengusaha bawa tak boleh mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Pelaku pengusaha juga tak boleh menerima anak anak untuk bekerja. Sehingga hak-hak anak dapat dipenuhi," kata Nico.
Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Panca Buana Cahaya Sukses Andri Hartanto, dan tukang las bernama Subarna Ega sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Indra dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan, Andri dan Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Berita Terkait
-
Hukum Menyalakan Petasan dalam Islam: Perbuatan Bahaya dan Mubazir
-
5 Fakta Ledakan Bahan Petasan di Magelang: Belasan Rumah Hancur, Jasad Korban Tak Utuh
-
Ledakan Petasan Maut di Magelang, Satu Orang Meninggal dan 11 Rumah Rusak
-
Ledakan Dahsyat di Blitar, Ketahui 4 Risiko Bermain Petasan
-
Kronologi Ledakan Rumah Produksi Mercon di Blitar, Ada Korban Tertimbun Puing Bangunan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?