Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, Surat Pemberitahuan Diterbitkannya Penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri terhadap dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, harus sesuai bukti yang ada.
Hidayat menegaskan, Polri tidak boleh mendadak mengeluarkan SPDP tanpa ada bukti yang akurat untuk melakukan penyidikan.
"Indonesia adalah negara hukum, karenanya ada aturan yang harus ditegakkan. Satu di antaranya adalah, segala sesuatu harus berdasarkan bukti. Nah, kalau tidak ada buktinya, apakah itu tidak menjadi fitnah nanti? " kata Hidayat di DPR, Senayan, Jakarat, Jumat (10/11/2017).
Secara pribadi, Hidayat mengakui tak tahu apakah SPDP yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri itu berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Namun, Hidayat menuturkan, siapa pun yang mengeluarkan surat atas nama instansi, maka sejak awal harus berbasis bukti.
"Janganlah institusi apapun itu tiba-tiba keluarkan surat yang berdampak bagi orang lain, tapi ternyata itu tidak berbasiskan informasi, tidak akurat," tegasnya.
Hidayat mengatakan, permintaan Presiden Jokowi agar Polri menghentikan penyidikan terhadap Agus dan Saut bisa dimengerti kalau polisi tak memunyai bukti untuk menyidik.
"Dalam artian semua pihak untuk melakukan sesuatu berdasarkan bukti. Bukan hoaks," tutur Hidayat.
Baca Juga: Fatwa Ulama Saudi: Muslim Boleh Salat di Sinagog dan Gereja
Hidayat berharap kepolisian dapat membuktikan SPDP tersebut dengan bukti yang akurat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan