Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dianggap telah mengingkari kontrak politiknya dengan koalisi buruh Jakarta.
Saat berkampanye pada masa Pilkada Jakarta 2017, Anies dan Sandiaga menandatangi kontrak politik dengan buruh. Salah satu poin kontrak politik itu adalah, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Buruh kala itu meminta Anies-Sandiaga menetapkan UMP melalui jalur kesepakatan tripatrit dewan pengupahan. Selain itu, buruh juga meminta keduanya menetapkan upah sektoral dan struktur skala upah sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Dituding ingkar janji, Sandiaga menglaim tak bakal “lari” dari kontrak politik tersebut. Namun, ia berkukuh penetapan UMP 2018 sebesar Rp3.648.035 yang merupakan usulan pihak pengusaha itu telah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu semua kami ikuti mekanismenya dari Dewan Pengupahan, Dan ini hasil komunikasi bukan hanya 1 bulan terakhir," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Setelah dipastikan menjadi pemenang Pilkada Jakarta, Sandiaga mengklaim langsung membahas besaran UMP Jakarta dengan Anies.
"Kami sudah tahu agenda pertama dari Anies Sandi adalah bagaimana menetapkan UMP yang terbuka dan berkeadilan. Prosesnya sangat terbuka, kita ingin hadir sebuah proses yang transparan dan akuntabel," kata Sandiaga.
Meski begitu, buruh merasa telah dibohongi Anies dan Sandiaga. Mereka kecewa karena pemerintah DKI lebih memilih menggunakan PP 78 sebagai dasar penetapan UMP DKI tahun depan.
Baca Juga: Diambang Perang, Saudi Cs Minta Warganya Tinggalkan Lebanon
"Kami fokus all out, tidak akan pernah lari dari komitmen kami untuk mensejahterakan buruh," tukas Sandiaga.
Serikat pekerja sebelumnya menuntut UMP tahun depan Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah.
Usulan UMP 2018 dari pihak buruh itu, didasari atas hasil survei kebutuhan hidup layak ditambah prediksi inflasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Greenpeace Ingatkan Pemerintah: COP30 Jangan Jadi Panggung Retorika Iklim
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi