Suara.com - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindakan perlawanan terhadap putusan pengadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Kami dari tim kuasa hukum telah resmi melaporkan para pimpinan KPK ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 414 jo Pasal 421," kata Fredrich Yunadi sebagai pengacara Setya Novanto di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (10/11) malam.
Dalam laporannya, pihaknya melaporkan para pimpinan KPK yang menandatangani Sprindik baru untuk Setya Novanto yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Adam Manik.
"Yang kami laporkan Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, Adam Manik. Karena mereka yang tanda tangani surat itu semua," katanya.
Laporan diterima Bareskrim dengan nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.
"Di mana Pasal 414 itu barangsiapa melawan putusan pengadilan, diancam hukuman penjara sembilan tahun. Pasal 421, barangsiapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam satu tahun delapan bulan," ungkapnya.
Fredrich menuding Sprindik baru yang dikeluarkan KPK cacat hukum karena memiliki isi yang sama dengan Sprindik sebelumnya yang penyidikannya telah dihentikan oleh putusan pra peradilan.
"Apa yang tertera dalam Sprindik 56, telah dikopi paste, dimasukkan pada Sprindik 113 sekarang ini," katanya.
Lebih lanjut, dia memaparkan, KPK selama ini telah mengabaikan Pasal 20a Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang isinya berbunyi anggota DPR mendapatkan hak imunitas dalam hukum.
Baca Juga: Seharusnya Setya Novanto Segera Ditahan Sebelum Sakit
"Pasal 20a Ayat 3 menyatakan anggota dewan mendapat imun. Tidak bisa dituntut. Tapi mereka melecehkan anggota dewan yang dipilih rakyat," imbuhnya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa bila KPK hendak memeriksa Setya maka pemeriksaan terhadap kliennya itu harus atas izin dari Presiden Joko Widodo.
"Anggota dewan itu imun, tidak bisa diperiksa, sudah diberikan kesempatan untuk minta izin pada presiden. Kenapa sih? Kok begitu berat, kok begitu takut minta izin kepada presiden?" paparnya.
Fredrich bahkan menuduh ada intervensi politik di tubuh KPK karena banyaknya kader Partai Golkar yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyindir kinerja KPK yang tidak mampu bekerja dengan baik untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia dan hanya menghabiskan anggaran.
"Apa yang dilakukan (KPK) selama ini? tidak ada. Dalam hal ini seperti sinetron saja. Kalau ada apa-apa panggil wartawan ribut-ribut. Kerja tidak ada buktinya. Berapa uang yang diselamatin selama 12 tahun keberadaan KPK? Rp1,2 triliun. Berapa anggaran pemerintah yang dihabiskan setiap tahun untuk KPK? Rp800 juta sampai Rp900 juta," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat