Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengungkapkan suasana kebhatinan anggota DPR setelah Setya Novanto dijerat KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
"Berbeda dengan kasus Papa Minta Saham, itu banyak anggota DPR yang shock. Tapi kemudian ketika Pak Nov memenangkan praperadilan, teman-teman di DPR ini ada perasaan semakin pede. Apalagi dengan hasil pansus KPK ini. Semakin pede bahwa KPK membuat kecerobohan-kecerobohan. Kurang lebih begitulah. Sehingga goncangan penetapan tersangka yang kedua ini relatif jauh lebih kecil dari yang pertama," kata Hendrawan di DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Status tersangka yang ditetapkan KPK gugur setelah pengadilan mengabulkan praperadilan yang diajukan Novanto. Tak lama setelah itu, KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Novanto kembali melawan lewat tim pengacaranya. Mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap dua pasal pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Novanto menolak menghadiri panggilan KPK dengan alasan lembaga ini belum mendapatkan izin Presiden Joko Widodo.
"Ya artinya sering sekali orang dijadikan tersangka sebelum ada barang buktinya. Baru setelah itu dicari barang buktinya. Ini kan sesuatu yang terbalik. Itu perasaan teman-teman. Itu sebabnya tenang-tenang saja kan, relax," kata anggota Komisi XI DPR.
Hendrawan tak mau berandai-andai mengenai apakah MK akan mengabulkan uji materi dua pasal itu. Namun, kata dia, yang pasti langkah yang diambil Novanto memberikan pandangan kalau KPK kerap melakukan upaya blunder.
"Kita belum sampai perkiraan menang kalah, tapi ada perasaan teman-teman saya lihat semua ada perasaan lebih pede. Bahwa ternyata KPK juga banyak membuat blunder dan kecerobohan apalagi dengan semakin terbukanya dari hasil-hasil pansus KPK," ujar dia.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
-
Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta
-
Rocky Gerung Sebut Kritik Netizen Sebagai Alarm Demokrasi untuk Presiden Prabowo
-
Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Begini Skema Pembagian MBG Menurut BGN
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka
-
Kontribusi Beton Precast untuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia
-
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?