Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengungkapkan suasana kebhatinan anggota DPR setelah Setya Novanto dijerat KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
"Berbeda dengan kasus Papa Minta Saham, itu banyak anggota DPR yang shock. Tapi kemudian ketika Pak Nov memenangkan praperadilan, teman-teman di DPR ini ada perasaan semakin pede. Apalagi dengan hasil pansus KPK ini. Semakin pede bahwa KPK membuat kecerobohan-kecerobohan. Kurang lebih begitulah. Sehingga goncangan penetapan tersangka yang kedua ini relatif jauh lebih kecil dari yang pertama," kata Hendrawan di DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Status tersangka yang ditetapkan KPK gugur setelah pengadilan mengabulkan praperadilan yang diajukan Novanto. Tak lama setelah itu, KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Novanto kembali melawan lewat tim pengacaranya. Mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap dua pasal pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Novanto menolak menghadiri panggilan KPK dengan alasan lembaga ini belum mendapatkan izin Presiden Joko Widodo.
"Ya artinya sering sekali orang dijadikan tersangka sebelum ada barang buktinya. Baru setelah itu dicari barang buktinya. Ini kan sesuatu yang terbalik. Itu perasaan teman-teman. Itu sebabnya tenang-tenang saja kan, relax," kata anggota Komisi XI DPR.
Hendrawan tak mau berandai-andai mengenai apakah MK akan mengabulkan uji materi dua pasal itu. Namun, kata dia, yang pasti langkah yang diambil Novanto memberikan pandangan kalau KPK kerap melakukan upaya blunder.
"Kita belum sampai perkiraan menang kalah, tapi ada perasaan teman-teman saya lihat semua ada perasaan lebih pede. Bahwa ternyata KPK juga banyak membuat blunder dan kecerobohan apalagi dengan semakin terbukanya dari hasil-hasil pansus KPK," ujar dia.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag