Suara.com - Hingga jam 23.30 WIB, tim penyidik KPK masih berada di dalam rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Beberapa menit yang lalu, sejumlah politisi Golkar merapat ke sana. Azis Syamsuddin dan Idrus Marham, di antaranya.
Menurut informasi, di rumah Novanto, saat ini ada istrinya. Belum ada informasi pasti yang menyebutkan Novanto ada di dalam rumah tersebut.
Semenjak penyidik KPK mendatangi rumah Novanto, pintu gerbang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Saking ketatnya, siapapun kecuali penyidik KPK dilarang masuk.
Siang tadi, Novanto dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Tetapi, Novanto tidak datang, antara lain beralasan masih menunggu keputusan MK atas judicial review dua pasal UU KPK yang diajukan tim pengacara.
Pertemuan
Idrus Marham melakukan pertemuan dengan Novanto di DPR, Jakarta, siang tadi. Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu, Novanto didampingi Fredrich Yunadi.
"Saya ketemu dengan Bung Setya Novanto ternyata sudah ada penasihat hukumnya, Pak Fredrich. Saya tentu menanyakan tentang bagaimana Bung Setya Novanto merespon panggilan pada hari ini ke KPK," kata Idrus usai bertemu Novanto.
Dalam pertemuan, Fredrich memberikan penjelasan yang merujuk pada Presiden Joko Widodo untuk melihat undang-undang dan aturan sebagai petunjuk dalam menghadapi masalah. Pernyataan Presiden Jokowi, katanya, membuat Fredrich yakin melakukan uji materi dua pasal UU KPK ke MK.
"Setelah itu Pak Fredrich mengatakan bahwa ternyata setelah UU dibuka, itu ada perbedaan-perbedaan didalam memahami aturan itu. Ada yang mengatakan perlu izin, ada yang mengatakan tidak perlu izin (presiden)," kata Idrus.
Idrus mengungkapkan bahwa Novanto tidak perlu memenuhi panggilan KPK sampai MK memutuskan uji materi, merupakan saran Fredrich.
"Selaku penasihat hukumnya, (Fredrich) menyarankan dan memberikan advice pada Setya Novanto juga karena ini sedang dalam proses uji materi ke MK," kata dia.
Langkah tersebut seperti yang pernah dilakukan KPK ketika menolak memenuhi panggilan pansus angket KPK. KPK tak hadir dengan alasan masih uji materi UU di MK.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya