Suara.com - Kasus hukum terakhir ini paling mencolok. Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto awalnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan vertigo dan pingsan sehingga harus masuk rumah sakit.
Beberapa pekan kemudian, setelah dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk keduakalinya dan hampir saja ditangkap KPK, Novanto kembali masuk rumah sakit. Dia mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya luka-luka di bagian kepala sehingga harus menjalnai MRI otak. Fredrich menegaskan kliennya tidak menghindari proses hukum.
Sebelum Novanto, ada banyak tokoh yang juga pernah sakit di tengah proses hukum. Berikut ini nama-namanya.
Neneng Sri Wahyuni
Mantan Direktur Keuangan PT. Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni terjerat kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.
Neneng dianggap mengabaikan panggilan penyidik KPK. Pasalnya, Neneng saat ditetapkan sebagai terdakwa tidak langsung menyerahkan diri.
Saat sidang berlangsung, Neneng mengaku sakit. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin Nazarudin pun langsung diperiksa dokter khusus rumah tahanan KPK.
Neneng kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta oleh pengadilan.
Richard Joost Lino
Lino ketika masih menjabat Presiden Direktur PT. Pelindo II (Persero) Tbk. diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 yang ada di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Ketika hendak diperiksa KPK, mantan dia juga pernah berasalan kena serangan jantung ringan dan dirawat di rumah sakit.
Siti Fajriyah
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fajriyah diduga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century dan Penetepan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistematis.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum