Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mengklaim, tak pernah berniat mangkir, apalagi melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik oleh KPK.
Setnov menegaskan, dirinya juga tak sengaja "menghilang" setelah KPK melakukan upaya penjemputan paksa ke rumahnya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam.
Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut menuturkan, sudah berniat datang ke kantor KPK untuk diperiksa pada Kamis (16/11) malam. Tapi, niatnya itu tak terwujud lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Saya memang sudah niat untuk bersama-sama DPD I (Partai Golkar) ke KPK pukul 20.00 WIB waktu itu (Kamis malam)," tutur Setnov diperiksa penyidik KPK dan mau dibawa ke Rutan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari.
Namun, lanjut Novanto, niat tersebut dia tunda lantaran dapat undangan wawancara di Metro TV. Tapi, saat dalam perjalan menuju studio Metro TV, mobil yang ditumpanginya tiba-tiba mengalami kecelakaan.
"Di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya terluka," tukasnya.
Ia juga mengakui terkejut, saat KPK memutuskan memindahkan dirinya ke Rutan KPK. Setnov dipindahkan dari RSCM ke Rutan KPK pada Minggu (19/11) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"Ya saya sudah menerima (surat penahanan), meskipun dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan," terangnya.
Setnov mengakui sempat berpikir, KPK akan memberikannya waktu untuk memulihkan kesehatan pascadiperiksa tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Setya Novanto dan Pintu Belakang RSCM
"Saya tadi juga tak menyangka bahwa malam ini (ditahan). Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery (pemulihan). Tapi ya saya mematuhi hukum," ujar Novanto.
Ketika dipindahkan dari RSCM ke kantor KPK, Setnov memakai kursi roda. Namun, setelah diperiksa dan hendak menuju mobil tahanan, ia tampak bisa berjalan kami meski tetap dipapah.
”Saya terluka berat. (Luka) juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar, (maka harus dirawat)," tukasnya.
Untuk diketahui, setelah dirawat selama dua hari tiga malam di RSCM Kencana pascakecelakaan pada Kamis (16/11), penyidik KPK akhirnya membawa Novanto ke KPK pada Minggu (19/11) malam.
Tiba di kantor lembaga antirasywah pada jam 23.39 Wib, penyidik tidak lagi mau mengulur waktu untuk memeriksa Novanto.
Sekitar pukul 01.15 dini hari, pemeriksaan selesai dan ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah