Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari lebih lanjut berkas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biro hukum mempelajari lebih lanjut bagaimana berkas dari permohonan praperadilan itu sedangkan untuk substansi perkaranya ditugaskan tim di bidang penindakan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Ia pun menyatakan bahwa lembaganya bekerja secara paralel untuk menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto.
"Kami bekerja secara paralel, ada tim Biro Hukum dan tim Penyidik yang bekerja. Jadi, kami lebih menekankan pada kekuatan buktinya," kata Febri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11/2017).
Hakim tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Setya Novanto sebagai anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto sebagai Pejabat Pembuat Komitment Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas nama tersangka.
Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
5 Smart TV Terbaik dengan Harga Terjangkau, Layar Jernih 32 Inch Mulai Rp2 Jutaan
-
Kata Pemerintah Soal Demo AMPB di DPR Besok
-
Physical Sunscreen Lokal yang Bagus, Ini 3 Pilihan Nyaman dan Gak Whitecast
-
Fisik Skuad Timnas Indonesia Era John Herdman Memble, Berbeda Jauh Saat Shin Tae-yong Melatih
-
Massa Mulai Siapkan Atribut Demo Depan Gedung DPR RI
-
Sebentang Kearifan dari Barat: Menyusuri Islam di Tanah Eropa
-
Viral Budi Arie Singgung Perubahan Politik Sebelum 2029, Kepala Bakom Qodari Ogah Beri Tanggapan
-
Gara-gara HP Hilang, Anak Sekap Ibu Kandung di Deli Serdang
-
WNA Selundupkan Vape Narkoba ke Medan Lewat Bandara, Diselip di Lipatan Baju
-
Luke Vickery Tolak Tawaran Klub Inggris, Pilih Bertahan di Australia Jelang FIFA ASEAN Cup 2026