Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan, terhadap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Tiga tersangka itu ialah Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto, dan Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif.
"Ketiganya saat ini dititipkan di Lapas Kelas 1 Semarang dan rencananya sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang," imbuh Febri.
Pada 17 Januari 2017 lalu, KPK mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang tersangka itu terbagi atas dua kasus.
Kasus pertama, pengadaan periode 2010-2011. Tiga orang yang menjadi tersangka adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.
Sedangkan kasus kedua, pengadaan periode 2012-2013, yang menyeret dua tersangka yaitu Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif, dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.
Heru, Asep dan Bambang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010 dan 2011. Sedangkan Librato dan Teguh diduga melakukan hal yang sama namun untuk periode 2012-2013.
Baca Juga: Bayinya Tewas Tersedak Susu, Seorang Ayah Dibui 6 Bulan
Kelima tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu penyidikan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pupuk yang sebelumnya dilakukan oleh Direktur PT Berdikari periode 2010-2012 Siti Marwa, yang sudah divonis 4 tahun penjara terkait pengadaan pupuk di PT Berdikari.
Sudah ada sejumlah tersangka yang diproses, dan sebagian sudah divonis bersalah di pengadilan tipikor.
Modus dalam pengadaan ini adalah ada indikasi penggelembungan dana (mark up) harga pupuk, dan juga ada indikasi sejumlah kerugian keuangan negara yang mengalir pada sejumlah pihak orang per orang.
Berita Terkait
-
Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh
-
Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag
-
Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji
-
Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana