Suara.com - Plt Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mengaku tidak mempermasalahkan jika berkas kasus dugaan korupsi e-KTP yang membelit Setya Novanto dinyatakan lengkap oleh KPK dan disidangkan di pengadilan.
Idrus mengatakan, jika terjadi seperti itu, maka pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk membahas hal tersebut.
"Jadi semuanya nanti kami lihat. Kalau P21 kan berarti gugur, karena itu nanti kami rapat pleno lagi untuk membicarakan. Keputusan diambil bukan plt ketua umum sendirian, tetapi keputusan diambil melalui rapat pleno Partai Golkar," ujar Idrus di Bakrie Tower, Epicentrum, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Ketika ditanya apakah nantinya rapat pleno yang digelar DPP membahas Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) terkait pergantian ketua umum, Idrus menegaskan, pihaknya tetap menunggu keputusan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Tergantung bahasannya, kan ada tahapan tadi. Kalau sudah menuju ke sana, kami bahas. Tapi kayak kemarin kan belum. Kita mencoba mengerangkai dengan tahapan-tahapan itu. Tahapan pertama, kami menunggu prapradilan. Setelah ini selesai, kami bicara dengan Pak Novanto. Setelah itu baru kami gelar rapat lagi," jelas Idrus.
Idrus pun menegaskan, Golkar dalam mengambil keputusan selalu memiliki mekanisme.
"Jadi ada tahapan, nggak boleh orang lompat-lompat. Kalau lompat-lompat itu juga bahaya bagi Golkar," pungkas Idrus.
Berita Terkait
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith