Suara.com - Ketut Mulya Arsana, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menggelar sidang praperadilan kliennya meski KPK telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor.
"Praperadilan ini diajukan sewaktu klien saya dalam proses pemeriksaan. Sekarang, perkaranya sudah dilimpahkan. Kalau berkas dakwaan sudah dibacakan dalam persidangan, tentu akan menggugurkan praperadilan. Itu tidak tepat,” kata Mulya di PN Jaksel, Ragunan, Kamis (30/11/2017).
Menurut Mulya, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka punya hak untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum atas perkara yang dihadapi.
Sementara itu, Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP tentang wewenang pengadilan mengadili menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa telah digelar di pengadilan.
Meski demikian, Ketut tetap minta kepada hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Kusno memenuhi hak konstitusional kliennya melalui sidang praperadilan.
"Kami mengharapkan hakim menghargai proses praperadilan. Kami lanjutkan proses karena ini hak konstitusional dari klien kami Pak SN. Harapan kami, berikan keleluasaan waktu bagi Pak SN untuk menggunakan hak konstitusionalnya," pintanya.
Sebelumnya, wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, berkas perkara Setnov sudah lengkap. Namun, berkas itu belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto belum selesai.
Baca Juga: Pertemuan di Istana, Jokowi Diyakini Tak Campuri Urusan Golkar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'