Suara.com - Ketut Mulya Arsana, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menggelar sidang praperadilan kliennya meski KPK telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor.
"Praperadilan ini diajukan sewaktu klien saya dalam proses pemeriksaan. Sekarang, perkaranya sudah dilimpahkan. Kalau berkas dakwaan sudah dibacakan dalam persidangan, tentu akan menggugurkan praperadilan. Itu tidak tepat,” kata Mulya di PN Jaksel, Ragunan, Kamis (30/11/2017).
Menurut Mulya, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka punya hak untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum atas perkara yang dihadapi.
Sementara itu, Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP tentang wewenang pengadilan mengadili menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa telah digelar di pengadilan.
Meski demikian, Ketut tetap minta kepada hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Kusno memenuhi hak konstitusional kliennya melalui sidang praperadilan.
"Kami mengharapkan hakim menghargai proses praperadilan. Kami lanjutkan proses karena ini hak konstitusional dari klien kami Pak SN. Harapan kami, berikan keleluasaan waktu bagi Pak SN untuk menggunakan hak konstitusionalnya," pintanya.
Sebelumnya, wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, berkas perkara Setnov sudah lengkap. Namun, berkas itu belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto belum selesai.
Baca Juga: Pertemuan di Istana, Jokowi Diyakini Tak Campuri Urusan Golkar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
-
Prabowo Bicara Budaya 'Kuyu-kuyu' Pemimpin, Minta Masyarakat Hormati Jokowi: Jangan Dihujat!
-
Puan Blak-blakan Soal Aturan Masuk DPR: 'Kayak ke Rumah Kalian, Tok Tok Tok.. Assalamualaikum'