Suara.com - Ketut Mulya Arsana, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menggelar sidang praperadilan kliennya meski KPK telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor.
"Praperadilan ini diajukan sewaktu klien saya dalam proses pemeriksaan. Sekarang, perkaranya sudah dilimpahkan. Kalau berkas dakwaan sudah dibacakan dalam persidangan, tentu akan menggugurkan praperadilan. Itu tidak tepat,” kata Mulya di PN Jaksel, Ragunan, Kamis (30/11/2017).
Menurut Mulya, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka punya hak untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum atas perkara yang dihadapi.
Sementara itu, Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP tentang wewenang pengadilan mengadili menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa telah digelar di pengadilan.
Meski demikian, Ketut tetap minta kepada hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Kusno memenuhi hak konstitusional kliennya melalui sidang praperadilan.
"Kami mengharapkan hakim menghargai proses praperadilan. Kami lanjutkan proses karena ini hak konstitusional dari klien kami Pak SN. Harapan kami, berikan keleluasaan waktu bagi Pak SN untuk menggunakan hak konstitusionalnya," pintanya.
Sebelumnya, wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, berkas perkara Setnov sudah lengkap. Namun, berkas itu belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto belum selesai.
Baca Juga: Pertemuan di Istana, Jokowi Diyakini Tak Campuri Urusan Golkar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Rekomendasi Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan Mulai Rp100 Ribu dengan Bunga 0 Persen
-
Menumbuhkan Rimba Bawah Laut: Perjuangan Sunyi Nyoman Nadiana dari Desa Les
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, PSSI Singgung 14 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia
-
Raka Raki Jatim Terguncang: Finalisnya Terseret Dugaan Kekerasan Seksual & Paksa Aborsi
-
Ulasan Jakarta Sebelum Pagi: Menelusuri Misteri di Balik Kiriman Bunga
-
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.500 Triliun, Tapi Ekonomi Daerah Tak Kunjung Terangkat
-
Liga Indonesia vs India: Adu Tradisi, Uang, Bintang Dunia, hingga Krisis Tata Kelola
-
Baca Watak Orang Lewat Weton, Begini Cara Menghitungnya
-
Paramitha Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Sopir Travel dan Dibuat Jadi Tengkorak