Suara.com - Ketut Mulya Arsana, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menggelar sidang praperadilan kliennya meski KPK telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor.
"Praperadilan ini diajukan sewaktu klien saya dalam proses pemeriksaan. Sekarang, perkaranya sudah dilimpahkan. Kalau berkas dakwaan sudah dibacakan dalam persidangan, tentu akan menggugurkan praperadilan. Itu tidak tepat,” kata Mulya di PN Jaksel, Ragunan, Kamis (30/11/2017).
Menurut Mulya, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka punya hak untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum atas perkara yang dihadapi.
Sementara itu, Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP tentang wewenang pengadilan mengadili menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa telah digelar di pengadilan.
Meski demikian, Ketut tetap minta kepada hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Kusno memenuhi hak konstitusional kliennya melalui sidang praperadilan.
"Kami mengharapkan hakim menghargai proses praperadilan. Kami lanjutkan proses karena ini hak konstitusional dari klien kami Pak SN. Harapan kami, berikan keleluasaan waktu bagi Pak SN untuk menggunakan hak konstitusionalnya," pintanya.
Sebelumnya, wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, berkas perkara Setnov sudah lengkap. Namun, berkas itu belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto belum selesai.
Baca Juga: Pertemuan di Istana, Jokowi Diyakini Tak Campuri Urusan Golkar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai