Suara.com - Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tiga pejabatnya yang terciduk operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu, tidak mendapat bantuan hukum.
"Mereka tersangka kasus suap ketok palu APBD Jambi 2018 tidak mendapat bantuan hukum," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini di Jambi, Minggu (3/12/2017).
Ali menjelaskan berdasarkan UU No.5 ASN tentang bantuan hukum, pemerintah daerah memang wajib memberikan perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah.
Namun bantuan hukum yang diberikan ada pengecualian yang tidak diboleh dilakukan, seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
"Jadi mereka tidak mendapat bantuan hukum dari pemerintah karena melakukan pelanggaran hukum pengecualian," Ali Zaini menjelaskan.
Sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dugaan suap dalam operasi tangkap tangan di Jambi, Selasa (28/11/2017). Tiga diantaranya merupakan pejabat Pemprov Jambi dan satu anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar.
Menurut KPK, diduga uang suap itu diberikan kepada anggota DPRD agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebab, menurut KPK, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. [Antara]
Baca Juga: Susi "Paddling" di Depan Kapal Tangkapan, Netizen: Tenggelamkan
Berita Terkait
-
Skandal Haji Makin Melebar: KPK Kini Juga Bidik Korupsi Konsumsi dan Akomodasi
-
KPK Dalami Informasi dari Pansus Haji dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji
-
Kasus Pembunuhan Karena COD Mobil di Jambi, Dunia Serba Cepat Emang Ngeri
-
Sengkarut Haji Era Yaqut: Tak Cuma Kuota, Katering hingga Akomodasi Jemaah Diduga Jadi Bancakan
-
KPK Usut Skandal EDC Rp700 M, Alasan Panggil Direktur Indosat Gali Skema Beli atau Sewa
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum