Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung mengatakan polisi tidak pernah menerima laporan yang menyebutkan ada ormas yang menyerahkan seorang warga berinisial AS karena dituduh menghina pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab melalui media sosial.
"Nggak ada. Tidak ada laporan dan tidak ada pelapor," kata Tahan, Senin (4/11/2017).
Dia juga menyampaikan tidak ada ormas dari FPI atau Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) yang melakukan tindakan main hakim sendiri untuk meringkus AS dan menyerahkannya kepada polisi.
"Tidak ada orang FPI atau (LBH) Bang Japar. Kok jadi besar-besar kan namanya dia," kata Tahan.
AS, katanya, dievakuasi dari kediamannya oleh pengurus masjid ke kantor Polsek Kemayoran pada Minggu (3/12/2017), malam. Setelah itu, AS kembali dievakuasi ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jadi itu yang ngamanin orang masjid dibawa ke polsek. Dari Polsek dibawa ke sini (Polres) mempersingkat," katanya.
Karena tak ada laporan, polisi tidak memproses.
"Ya betul. Kalau tidak ada yang melapor mau diapain," kata dia.
Tuduhan ini termasuk delik aduan sehingga Habib Rizieq yang merasa menjadi korban yang harus membuat laporan ke polisi
"Kalau menurut hukum begitu (harus korban) yang menjadi korban melapor," kata Tahan.
Informasi AS ditangkap dan dibawa anggota ormas ke kantor polisi pertamakali disampaikan Direktur LBH Bang Japar Juju Purwantoro.
Menurut Juju, terduga pelaku yang menghina Rizieq tersebut digelandang ke kantor polisi setelah berhasil ditemukan anggota LBH bang Japar dan FPI di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017) malam.
Juju juga mengatakan AS diburu karena telah menghina Habib Rizieq melalui postingan yang diunggah akun Facebook bernama Ukky Thiam.
Kenapa dievakuasi
Tahan mengatakan AS dievakuasi ke kantor polisi karena khawatir menjadi korban penganiayaan.
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat