Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan hadir pada sidang praperadilan yang dilayangkan gugatannya oleh tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, pada Kamis (7/12/2017).
"Akan datang. Tim KPK yang akan diwakilkan oleh biro hukum akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Sebelumnya, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) lalu, pihak KPK tidak hadir. Alasannya, lantaran masih menyiapkan berkas dan perlu koordinasi dengan pihak terkait lainnya.
KPK meminta sidang ditunda hingga tiga minggu ke depan. Namun pihak pengacara Novanto menolak permintaan KPK.
Setelah menelaah permintaan KPK dan keberatan dari pihak Novanto, Hakim Tunggal Praperadilan Kusno menunda sidang satu pekan, yakni Kamis nanti.
"Karena ada putusan hakim, KPK akan patuhi putusan hakim untuk hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan," ujar Priharsa.
Menurut Priharsa, KPK akan melihat terlebih dahulu agenda sidang nantinya. Setelah itu, baru menentukan apakah akan langsung memberi jawaban atau mendengar gugatan terlebih dahulu.
Priharsa mengatakan, berkas yang disiapkan untuk menghadapi ketua DPR tersebut di praperadilan, yakni terkait penyelidikan hingga penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya.
"Sampai dengan hari ini masih di penyidikan. Penyidikan kan prosesnya bermacam-macam, termasuk di dalamnya adalah pemberkasan," kata Priharsa.
Baca Juga: Pelanggaran Etika Novanto, MKD Konfirmasi Sekjen dan Pimpinan DPR
Berita Terkait
-
Uang Jatah Rp7 Miliar Tiap Bulan: Inilah Alur Suap Eksklusif PT Blueray ke Oknum Bea Cukai!
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden