Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan hadir pada sidang praperadilan yang dilayangkan gugatannya oleh tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, pada Kamis (7/12/2017).
"Akan datang. Tim KPK yang akan diwakilkan oleh biro hukum akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Sebelumnya, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) lalu, pihak KPK tidak hadir. Alasannya, lantaran masih menyiapkan berkas dan perlu koordinasi dengan pihak terkait lainnya.
KPK meminta sidang ditunda hingga tiga minggu ke depan. Namun pihak pengacara Novanto menolak permintaan KPK.
Setelah menelaah permintaan KPK dan keberatan dari pihak Novanto, Hakim Tunggal Praperadilan Kusno menunda sidang satu pekan, yakni Kamis nanti.
"Karena ada putusan hakim, KPK akan patuhi putusan hakim untuk hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan," ujar Priharsa.
Menurut Priharsa, KPK akan melihat terlebih dahulu agenda sidang nantinya. Setelah itu, baru menentukan apakah akan langsung memberi jawaban atau mendengar gugatan terlebih dahulu.
Priharsa mengatakan, berkas yang disiapkan untuk menghadapi ketua DPR tersebut di praperadilan, yakni terkait penyelidikan hingga penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya.
"Sampai dengan hari ini masih di penyidikan. Penyidikan kan prosesnya bermacam-macam, termasuk di dalamnya adalah pemberkasan," kata Priharsa.
Baca Juga: Pelanggaran Etika Novanto, MKD Konfirmasi Sekjen dan Pimpinan DPR
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK