Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi penggusuran paksa aparat terhadap warga yang berdiam di sejumlah desa di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua YLBHI Asfinawati, kepada Suara.com, Rabu (6/12/2017), mengatakan sejak Senin (27/11) pekan lalu hingga Senin (4/12) awal minggu ini, PT Angkasar Pura (AP) 1 melakukan aksi pengosongan lahan dan rumah petani di Kulon Progo.
Land clearing tersebut, dilakukan demi mega proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA).
”Penggusuran paksa terhadap kaum tani yang tak mau menjual lahan garapannya untuk mega proyek itu adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kami meminta penggusuran itu dihentikan,” tegas Asfinawati.
Ia mengatakan, aparat gabungan dan dan PT AP 1 secara sadar atau tidak, telah memungkiri sejumlah hak-hak dasar rakyat.
Ia mengatakan, penggusuran atas dasar PT AP 1 sudah mendapatkan izin leingkungan per 17 Oktober 2017 itu bisa diperdebatkan.
Pasalnya, kata dia, studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang mendasari terbitnya perizinan tersebut cacat hukum nan akut.
”Cacat hukum paling mencolok adalah, aspek pelingkupannya, yakni tidak terpenuhinya kesesuaian lokasi rencana usaha dan atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua RT/RW Tak Lagi Wajib Bikin LPJ, Sandiaga: Tunggu Bu Premi
Itu belum ditambah mengenai deskripsi zona lingkungan hidup kawasan itu, yang prinsipnya daerah rawan bencana alam tsunami.
Status Kulon Progo sebagai daerah rawan tsunami itu termaktub dalam Pasal 46 ayat 9 huruf d Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali.
Pasal 51 huruf g Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW DIY juga menyebutkan, Kulon Progo sebagai kawasan rawan tsunami.
Bahkan, Pasal 39 ayat 7 huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW pun lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon.
Karenanya, secara ilmiah, NYIA Kulon Progo tak bisa dibangun. Kalau dipaksakan, hal itu justru membahayakan pengguna transportasi udara.
Sementara secara prosedural, proses studi amdal itu tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya. Ada tahapan yang “dilompati” oleh PT AP1. Sebab, amdal itu tak disusun terlebih dulu sebagai prasyarat penerbitan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa
-
Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal
-
Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit
-
Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'
-
4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!
-
DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin
-
Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat
-
Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!
-
Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya
-
5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara