Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi penggusuran paksa aparat terhadap warga yang berdiam di sejumlah desa di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua YLBHI Asfinawati, kepada Suara.com, Rabu (6/12/2017), mengatakan sejak Senin (27/11) pekan lalu hingga Senin (4/12) awal minggu ini, PT Angkasar Pura (AP) 1 melakukan aksi pengosongan lahan dan rumah petani di Kulon Progo.
Land clearing tersebut, dilakukan demi mega proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA).
”Penggusuran paksa terhadap kaum tani yang tak mau menjual lahan garapannya untuk mega proyek itu adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kami meminta penggusuran itu dihentikan,” tegas Asfinawati.
Ia mengatakan, aparat gabungan dan dan PT AP 1 secara sadar atau tidak, telah memungkiri sejumlah hak-hak dasar rakyat.
Ia mengatakan, penggusuran atas dasar PT AP 1 sudah mendapatkan izin leingkungan per 17 Oktober 2017 itu bisa diperdebatkan.
Pasalnya, kata dia, studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang mendasari terbitnya perizinan tersebut cacat hukum nan akut.
”Cacat hukum paling mencolok adalah, aspek pelingkupannya, yakni tidak terpenuhinya kesesuaian lokasi rencana usaha dan atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua RT/RW Tak Lagi Wajib Bikin LPJ, Sandiaga: Tunggu Bu Premi
Itu belum ditambah mengenai deskripsi zona lingkungan hidup kawasan itu, yang prinsipnya daerah rawan bencana alam tsunami.
Status Kulon Progo sebagai daerah rawan tsunami itu termaktub dalam Pasal 46 ayat 9 huruf d Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali.
Pasal 51 huruf g Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW DIY juga menyebutkan, Kulon Progo sebagai kawasan rawan tsunami.
Bahkan, Pasal 39 ayat 7 huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW pun lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon.
Karenanya, secara ilmiah, NYIA Kulon Progo tak bisa dibangun. Kalau dipaksakan, hal itu justru membahayakan pengguna transportasi udara.
Sementara secara prosedural, proses studi amdal itu tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya. Ada tahapan yang “dilompati” oleh PT AP1. Sebab, amdal itu tak disusun terlebih dulu sebagai prasyarat penerbitan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!