”PT AP 1 justru ’melompat’ jauh ke tahapan groundbreaking (peletakan batu pertama pembangunan) dan bahkan sudah masuk ke tahapan kontruksi (mobilisasi alat). Padahal, amdalnya belum dibuat saat itu,” tukasnya.
Selanjutnya, Asfin mengatakan mega proyek yang mengorbankan hak hidup warga Kulon Progo tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Proyek itu juga tak sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali), hingga Peraturan Daerah DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun 2009-2029.
”Dalam semua peraturan itu, tidak ada satu pun klausul yang ’mewasiatkan’ pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo. Yang ada ialah pengembangan dan pemantapan fungsi bandara Adi Sucipto yang terpadu/satu kesatuan sistem dengan bandara Adi Sumarmo, di Kabupaten Boyolali,” ungkapnya.
”Karenanya, kami mengecam pengosongan paksa lahan warga tersebut. Apalagi, upaya itu dilakukan secara represif, yakni menggunakan alat berat, memobilisasi aparat negara, disertai pemutusan akses aliran listrik dan kekerasan lainnya,” ungkapnya lagi.
”Kami juga meminta Presiden Joko Widodo dan pemerintah setempat, serta PT AP1 untuk menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Yogyakarta Baru dan mengembalikan hak-hak warga seperti kondisi semula,” terangnya.
Untuk diketahui, selain YLBHI, 15 LBH di bawah naungannya juga memunyai sikap sama. Lima belas LBH itu antara lain ialah LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, dan LBH Yogyakarta.
Selain itu, LBH Surabaya, LBH Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Makasar, LBH Manado , LBH Bali, dan LBH Papua juga menolak penggusuran warga Kulon Progo dan menolak pembangunan bandara.
Baca Juga: Ketua RT/RW Tak Lagi Wajib Bikin LPJ, Sandiaga: Tunggu Bu Premi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global