Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi suap proyek satellite monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka Nofel Hasan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidikan KPK menyerahkan berkas, barang bukti dan Nofel sebagai tersangka. Dengan dilimpahkan berkas tersebut, Nofel akan segera menjalani persidangan.
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka NH (Nofel Hasan) tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI Tahun Ajaran 2016 ke penuntutan (tahap 2)," ujar Febri, Jumat (8/12/2017).
Pelimpahan tersebut usai Nofel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari ini, Jumat (8/12/2017).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata dia.
Nofel Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 April 2017 lalu. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nofel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan satellite monitoring senilai total Rp222,43 miliar tersebut.
Selain Nofel, ada empat tersangka lainnya yaitu Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
Kemudian, anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Baca Juga: Satelit BRISat Dipakai TNI, Polri, BIN, Bakamla, dan Kemenkeu
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan