Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pencabulan dengan korban enam orang siswi di sebuah sekolah dasar kawasan Surabaya Barat.
"Pelaku berinisial Mk adalah petugas kebersihan atau tukang kebun di sekolah itu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi I Dewa Gede Juliana kepada wartawan dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat (9/12/2017).
Pelaku Mk ditangkap setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan dari dua orang tua korban.
"Berawal dari dua orang korban berusia 8 dan 9 tahun yang bercerita kepada masing-masing orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya," katanya.
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap Mk di rumahnya, Jalan Bandar Rejo Surabaya. Penyelidikan polisi kemudian mengungkap pria berusia 46 tahun itu telah mencabuli sebanyak enam orang siswa di sekolah tersebut.
"Mk bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah itu sejak 2015. Sejak itu pula dia mulai melakukan perbuatan asusila yang hingga kini terhitung sebanyak enam orang siswa telah menjadi korbannya," ujarnya.
Menurut Dewa, pelaku yang telah memiliki dua orang anak itu selalu menyasar korban yang duduk di bangku kelas 2 dan 3 di sekolah dasar setempat.
"Semua korbannya perempuan, rata-rata berusia 8 dan 9 tahun," ucapnya.
Seluruh perlakuan cabul itu dilakukan pada saat jam istirahat. Diperoleh keterangan, semula Mk mengamati anak-anak yang sedang bermain pada saat jam istirahat, lalu mendekatinya dan dengan cepat melakukan tindakan asusila terhadap korban yang disasar.
"Tak jarang Mk lantas memberi imbalan uang senilai Rp2 ribu usai mencabuli korbannya, dengan harapan tidak menceritakan perbuatan biadabnya itu kepada orang lain," ujarnya.
Mk kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD