Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi tiga karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait kasus pemalsuan 59 kilogram emas milik seorang nasabah, Ratna Dewi, pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kedua tiga terdakwa tersebut pada 4 Juli 2017.
"Tunggu saja dalam satu atau dua bulan pasti kita eksekusi, sekarang kan belum menerima salinan putusannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Raimel Jesaja di Jakarta, Minggu.
Selain itu, pihaknya masih menghormati ketiganya karena sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Saat ditanya meski terdakwa mengajukan PK, tidak menghalangi upaya eksekusi karena sudah ada putusan tetap atau inkracht, ia menyatakan memang aturannya seperti itu tapi pihaknya masih menghargai haknya mengajukan PK.
"Jadi tunggu saja, pasti dieksekusi karena kami belum menerima salinan putusannya," tandasnya.
Di tingkat pertama, tiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.
Ketiga karyawan itu yakni Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif Ketua.
Majelis hakim Suhartono di PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Rahman, Rotua dan Agus Mardianto, terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.
Ketiga terpidana juga dikenai hukuman denda Rp5 miliar atau subsider tiga bulan kurungan terkait kasus pemalsuan 59 kilogram emas tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Truk Mogok Tertemper KA BasoettaManggarai di Perlintasan Rawabuaya
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau