Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi tiga karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait kasus pemalsuan 59 kilogram emas milik seorang nasabah, Ratna Dewi, pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kedua tiga terdakwa tersebut pada 4 Juli 2017.
"Tunggu saja dalam satu atau dua bulan pasti kita eksekusi, sekarang kan belum menerima salinan putusannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Raimel Jesaja di Jakarta, Minggu.
Selain itu, pihaknya masih menghormati ketiganya karena sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Saat ditanya meski terdakwa mengajukan PK, tidak menghalangi upaya eksekusi karena sudah ada putusan tetap atau inkracht, ia menyatakan memang aturannya seperti itu tapi pihaknya masih menghargai haknya mengajukan PK.
"Jadi tunggu saja, pasti dieksekusi karena kami belum menerima salinan putusannya," tandasnya.
Di tingkat pertama, tiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.
Ketiga karyawan itu yakni Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif Ketua.
Majelis hakim Suhartono di PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Rahman, Rotua dan Agus Mardianto, terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.
Ketiga terpidana juga dikenai hukuman denda Rp5 miliar atau subsider tiga bulan kurungan terkait kasus pemalsuan 59 kilogram emas tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan