Terdakwa Rahman, Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta II.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1407K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Oktober 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 192/Pid/2014/PT.DKI tertanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 10 Maret 2014 yang berbunyi sebagai berikut menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi III/Terdakwa Rahman Arif tersebut.
Kemudian MA mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I yakni Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 192/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Selatan tanggal 10 Maret 2014.
Sementara, terdakwa Agus Murdianto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1357K/Pid.Sus/2015 tertanggal 4 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Agus Murdianto.
MA mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.
Sedangkan, terdakwa Rotua Anastasia Sinaga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1409K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Mei 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Rotua Anastasia Sinaga.
MA juga mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan