Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pihak-pihak lain di Kementerian Perhubungan yang menerima aliran dana suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Kami belum bisa sampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari pihak pemberi tersebut, tetapi memang kami temukan juga pihak lain yang terima aliran dana itu di Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (11/12/2017), seperti diwartakan Antara.
Menurut Febri, pihak lain yang menerima aliran dana tersebut juga sebagian sudah muncul dalam fakta persidangan dengan terdakwa Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.
"Ini akan kami dalami secara terus menerus karena diduga ada alokasi pada beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan untuk berbagai kepentingan terkait usaha tersangka sebelumnya," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri menyatakan, KPK akan terus mencermati fakta-fakta persidangan dengan terdakwa Adiputra Kurniawan tersebut dan mengimbau pihak-pihak yang telah menerima uang untuk segera mengembalikan.
"Sebagian pihak sudah kembalikan uang dan yang belum kembalikan, tetapi sudah menerima akan lebih baik mereka kembalikan," imbuh Febri.
Sebelumnya, Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Kepelabuhanan Wisnoe Wihandani mengaku menerima Rp400 juta dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
"Pernah terima uang 'cash' lebih kurang Rp400 juta dalam dua kali pemberian," kata Wisnoe dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12).
Baca Juga: Sandi Suap Dirjen Hubla: 'Telor Asin Sudah Saya Kirim'
Wisnoe bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).
"Ada Rp300 juta dan Rp100 juta kalau tidak salah," ujar Wisnoe yang saat ini ditempatkan di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan itu.
Uang diberikan pada bulan Juli dan Agustus 2017 saat terjadi Operasi Tangkap Tangan terhadap Antonius Tonny Budiono. KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi