Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), M Hanif Dhakiri melantik Anggota Komisi dan Sekretariat Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) periode 2017-2021. Pengukuhan dan pelantikan DK3N ini berdasarkan pada surat Kepmenaker RI Nomor 322 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepmenaker Nomor 253 Tahun 2017 tentang Keanggotaan DK3N Periode 2017-2021.
Tugas DK3N adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menaker dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) . Selain itu, DK3N juga melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan, berupaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.
"Kita semua tahu bahwa pelaksanaan norma K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan dunia industri saja, namun tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bergotong royong, bahu membahu, bersama sama untuk memastikan agar pelaksanaan K3 ini bisa diterapkan diseluruh tempat kerja," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, dalam 3 (tiga) tahun kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla sedang giat-giatnya membangun berbagai insfrastruktur, mulai dari pembangunan 35 ribu mega watt listrik; jalan tol; pelabuhan; bandar udara; jalan trans Sulawesi; trans Sumatera-Aceh; trans Papua; dan berbagai insfrastruktur lainnya.
"Di tengah pesatnya pembangunan yang berjalan di negeri ini, kita harus pastikan K3. Kita terus mendorong pengawasan agar proyek2 tersebut bisa dijalankan dengan aman dan menerapkan standart K3, sehingga timbulnya resiko yang timbul akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bisa kita hindarkan," terang Hanif.
Intinya, menurut Menaker, pemberdayaan K3 disemua stakeholder, baik masyarakat, dunia industri memahami dan menyadari pentingnya K3, sehingga dapat menerapkan instrumen-instrumen K3 dalam tempat kerja agar industri semakin kompetitif.
Ia berharap, peran dan fungsi DK3N tidak tumpang tindih dengan pengawas ketenagakerjaan, namun saling melengkapi tugas dan fungsinya.
"Saya berharap, kinerja DK3N tidak tumpang tindih dengan pengawas ketenagakerjaan, bisa bersinergi bersama-sama menanggulangi permasalahan ketika terjadi kecelakaan kerja," kata Menaker.
Data BPJS Ketenagakerjaan 2016 menyebutkan, telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus, jika dibandingkan 2015, sebanyak 110.285 kasus. Berarti mengalami penurunan sebanyak 5.103 kasus, atau 4,6 persen.
Salah satu penyebab kejadian ini adalah pelaksanaan dan pengawasan K3, sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, yang mulai menyadari pentingnya penerapan norma K3 di tempat kerja.
"Pengendalian risiko kecelakaan harus diupayakan secara terus menerus melalui usaha-usaha pendekatan keselamatan, baik yang modern melalui pendekatan kesisteman, maupun secara sederhana hanya dengan memasang rambu-rambu, tanda keselamatan maupun berperilaku selamat," tutup Hanif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas