Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), M Hanif Dhakiri melantik Anggota Komisi dan Sekretariat Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) periode 2017-2021. Pengukuhan dan pelantikan DK3N ini berdasarkan pada surat Kepmenaker RI Nomor 322 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepmenaker Nomor 253 Tahun 2017 tentang Keanggotaan DK3N Periode 2017-2021.
Tugas DK3N adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menaker dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) . Selain itu, DK3N juga melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan, berupaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.
"Kita semua tahu bahwa pelaksanaan norma K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan dunia industri saja, namun tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bergotong royong, bahu membahu, bersama sama untuk memastikan agar pelaksanaan K3 ini bisa diterapkan diseluruh tempat kerja," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, dalam 3 (tiga) tahun kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla sedang giat-giatnya membangun berbagai insfrastruktur, mulai dari pembangunan 35 ribu mega watt listrik; jalan tol; pelabuhan; bandar udara; jalan trans Sulawesi; trans Sumatera-Aceh; trans Papua; dan berbagai insfrastruktur lainnya.
"Di tengah pesatnya pembangunan yang berjalan di negeri ini, kita harus pastikan K3. Kita terus mendorong pengawasan agar proyek2 tersebut bisa dijalankan dengan aman dan menerapkan standart K3, sehingga timbulnya resiko yang timbul akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bisa kita hindarkan," terang Hanif.
Intinya, menurut Menaker, pemberdayaan K3 disemua stakeholder, baik masyarakat, dunia industri memahami dan menyadari pentingnya K3, sehingga dapat menerapkan instrumen-instrumen K3 dalam tempat kerja agar industri semakin kompetitif.
Ia berharap, peran dan fungsi DK3N tidak tumpang tindih dengan pengawas ketenagakerjaan, namun saling melengkapi tugas dan fungsinya.
"Saya berharap, kinerja DK3N tidak tumpang tindih dengan pengawas ketenagakerjaan, bisa bersinergi bersama-sama menanggulangi permasalahan ketika terjadi kecelakaan kerja," kata Menaker.
Data BPJS Ketenagakerjaan 2016 menyebutkan, telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus, jika dibandingkan 2015, sebanyak 110.285 kasus. Berarti mengalami penurunan sebanyak 5.103 kasus, atau 4,6 persen.
Salah satu penyebab kejadian ini adalah pelaksanaan dan pengawasan K3, sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, yang mulai menyadari pentingnya penerapan norma K3 di tempat kerja.
"Pengendalian risiko kecelakaan harus diupayakan secara terus menerus melalui usaha-usaha pendekatan keselamatan, baik yang modern melalui pendekatan kesisteman, maupun secara sederhana hanya dengan memasang rambu-rambu, tanda keselamatan maupun berperilaku selamat," tutup Hanif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan