Suara.com - Tim Kuasa Hukum Setya Novanto pasrah terhadap keputusan Hakim Tunggal Praperadilan Kusno terkait apakah gugatan praperadilan akan langsung digugurkan atau tidak setelah sidang pokok perkara kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dimulai.
"Ya nanti kita akan lihat seperti apa. Sampai belum diketok. Kita optimis dong. Kalau digugurkan hanya faktor waktu sih, saya pikir ya ke depan kita akan sulit lagi," kata Kuasa Hukum Novanto Ketut Mulya Arsana di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Hakim Tunggal Kusno sebelumnya meminta pihak KPK menghadirkan bukti real dimulainya sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor dalam persidangan Praperadilan PN Jaksel yang kini tengah berjalan.
Setelah sidang perkara di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Ketua DPR nonaktif dimulai, Hakim Kusno akan mengambil keputusan apakah pengadilan praperadilan digugurkan atau tidak.
Salah satu cara untuk menghadirkan bukti real dimulainya sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor yaitu melalui tayangan siaran langsung atau live streaming.
"Mereka juga kan sudah siapkan proyektor kayaknya. Artinya dengan posisi seperti itu, hakim tunggal dipaksa mengambil keputusan hari ini. Ya kita lihat keputusan hakim seperti apa," ujar Ketut.
Namun Ketut yakin praperadilan tak serta merta akan langsung berhenti setelah sidang perkara dimulai. Ada proses dialogis terlebih dulu antara hakim Kusno, pihak Novanto dan pihak KPK.
Menurut Ketut, pada proses dialogis itulah pihaknya akan mencoba untuk menyampaikan pendapat berkaitan dengan dibatalkannya praperadilan.
"Kalau kita melihat pendapat ahli, kan pendapatnya beragam. Kan ada secara langsung mengatakan sesuai bunyi itu (praperadilan gugur setelah sidang perkara dimulai). Tapi ada juga ahli yang menyatakan pendapat berbeda. Artinya menurut kita, dari sisi mana kita melihat," tutur Ketut.
Baca Juga: Novanto Mendadak Tak Bisa Mendengar dan Menjawab
Namun, apabila hakim menggunakan pendapat pertama sebagai landasan untuk mengambil keputusan, maka praperadilan selesai.
"Pasti otomatis praperadilan selesai. Praperadilan selesai dan masuk ke pokok perkara. Kita tak akan lakukan langkah lain," tandas Ketut.
Sidang perkara dimulai pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara persidangan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif saat ini tengah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan dari ahli yang didatangkan oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg