Suara.com - Hari ini akan digelar sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Novanto.
Menurut pengamatan Suara.com, ruang Mr Koesoemah Atmadja 1, tempat di mana Novanto akan disidang belum dibuka untuk umum dan awak media. Awak media pun masih menunggu di luar ruang sidang.
Foto: Menjelang sidang Setya Novanto, di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/122017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Rencananya, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Adapun sidang perdana Novanto akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto.
Sementara itu, tampak sejumlah aparat kepolisian tengah berjaga-jaga di kawasan Pengadilan Tipikor.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang awak media televisi menyiarkan secara langsung atau 'Live', sidang perdana kasus korupsi proyek KTP elektronik oleh tersangka Setya Novanto, yang digelar Rabu (13/12/2017) besok.
"Untuk persidangan ini tidak bisa 'Live', tapi sidang terbuka untuk umum. Rekan-rekan boleh mengambil gambar tapi tidak 'Live'," ujar Ibnu dalam jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Pelarangan itu berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (Live) oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat Jakpus 4 November 2016.
Baca Juga: Setya Novanto Mundur dari DPR, Bagaimana Fahri Hamzah?
Selain melarang disiarkan secara langsung, PN Jakarta Pusat juga menerapkan sejumlah peratutan peliputan selama persidangan, diantaranya penempatan kamera televisi, mobil satelite news gathering dan area untuk live berada di luar ruang sidang, menggunakan kartu identitas khusus.
Untuk di dalam ruang sidang, ada larangan awak media membawa makanan dan minuman, tidak menempelkan lakban dan tidak menggunakan stop kontak, baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang.
Berita Terkait
-
Pengganti Setnov di Kursi Ketua DPR Perlu Diuji Kelayakan
-
Agung Usul Golkar Undang KPK agar Pemilihan Ketum Baru Bersih
-
Agung Laksono Kenalkan Airlangga sebagai Calon Ketum Golkar
-
Pengacara Serahkan Pada Hakim Nasib Praperadilan Novanto Besok
-
Ada Dua Surat yang Berbeda, DPR Belum Proses Permintaan Novanto
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas