Suara.com - Pengadilan Ekuador menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Wakil Presiden Jorge Glas pada, Rabu (13/12/2017). Glas, yang diskors, dinyatakan bersalah atas keterlibatan secara gelap dalam kasus suap yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht.
Itu hukuman pertama yang dijatuhkan di Ekuador dalam kasus Odebrecht. Empat terdakwa lagi dijatuhi hukuman yang sama seperti Glas, termasuk pamannya, Ricardo Rivera.
Tiga orang lagi dijatuhi hukuman 14 bulan penjara, pengurangan hukuman karena telah bekerjasama dengan pemerintah. Tersangka terakhir dinyatakan tidak bersalah.
Selain itu, mengingat luasnya kasus korupsi yang terlibat, orang yang dihukum harus mengembalikan aset negara sebesar 33,3 juta dolar AS yang telah digelapkan.
Hakim Edgar Flores, Presiden Pengadilan Nasional, mengatakan korupsi tersebut juga meliputi kejahatan lain, termasuk menerapkan pengaruh dan pencucian uang.
Ia menambahkan, pengadilan telah menerima bukti dari Departemen Kehakiman AS dan seorang mantan eksekutif Odebrecht, Jose Conceicao Santos.
Glas (48) menjadi menteri telekomunikasi dari 2009 sampai 2010 sebelum menjadi wapres sejak 2013 di masa mantan presiden Rafael Correa dan Presiden saat ini Lenin Moreno.
Ia telah dikenakan penahanan kota di Quito sejak 2 Oktober. Namun, selama proses pengadilan, ia dengan keras mempertahankan bahwa tidak bersalah dan menolak untuk meletakkan jabatan wapres.
Glas sekarang menjadi pejabat paling senior yang dijebloskan ke dalam penjara dalam skandal korupsi Odebrecht yang telah melanda Amerika Latin.
Baca Juga: Kasus Korupsi, Rumah Anggota Parlemen Ini Digerebek
Odebrecht, perusahaan konstruksi terbesar di Brasil, didapati telah menyuap para pejabat di seluruh wilayah itu sebagai imbalan bagi kontrak prasarana publik.
Menurut dokumen yang diberikan oleh AS, Odebrecht membayar 33,5 juta dolar AS dalam bentuk suap kepada para pejabat Ekuador antara 2007 dan 2016.
Glas memiliki kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, tapi Majelis Nasional sekarang juga bisa bergerak cepat untuk memakzulkan dia. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?