Suara.com - India tengah dihebohkan dengan keputusan sebuah pengadilan yang isinya mewajibkan warga negara India untuk melaporkan ke pemerintah daerah setempat jika pindah agama. Ini juga berlaku jika pindah agamanya itu bertujuan untuk menikah.
Kelompok hak asasi manusia di sana tengah memprotes kebijakan itu, Sabtu (16/12/2017) waktu setempat. ‘Pedoman’ yang dikeluarkan pengadilan India itu dianggap berat dilakukan.
Llatar belakang keputusan itu dimulai saat Pengadilan Tinggi Rajasthan, Jumat (15/12/2017) kemarin menangani kasus sengketa pindah agama seorang perempuan Hindu ke Islam. Perempuan itu dituduh berdasarkan paksaan untuk pindah agama.
Akhirnya, pengadilan mengeluarkan sebuah aturan bagi warga India yang memutuskan pindah agama.
Kasus pindah agama perempuan itu pun mencuat setelah kelompok sayap kanan Hindu menuduh bahwa kasus 'love jihad' meningkat di negara mayoritas Hindu. Mereka menuduh lelaki muslim memikat perempuan Hindu dengan ‘cinta palsu’.
"Perintah-perintah (aturan) itu menjijikkan," kata Kavita Srivastava, ketua Rajasthan Union of Civil Liberties (PUCL).
Kelompok HAM India menilai aturan yang dikeluarkan pengadilan itu menghilangkan kebebasan individu dalam memilih agama dan keyakianan. Mereka menilai agama bukan domain publik, yang perlu diurusi negara. Ini adalah urusan pribadi. (Anadolu)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO