Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RS (40) lantaran dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook.
"RS ditangkap terkait kasus hate speech," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (21/12/2017).
Salah satu konten ujaran kebencian yang diunggah pelaku yakni berkaitan dengan PDI Perjuangan. Pelaku diduga sengaja mengubah foto sebuah baliho dan menggantinya dengan tulisan yang bermuatan SARA.
"PDIP tidak butuh suara umat muslim, itu salah satunya (konten hate speech yang diunggah)," kata Argo
Polisi menangkap pelaku di kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/12/2017) setelah melacak akun FB milik RS.
"Saat ini sudah diamankan di Polda Metro," kata dia.
Terkait kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
PDIP Respon Nama Ganjar Pranowo Disebut-sebut dalam Kasus e-KTP
-
Diisukan Bakal Diusung Golkar-PDI ke Jabar 1, Ini Komentar Dedi
-
Di Ponsel Penyusup Istana Ditemukan Ancaman Pembunuhan Jokowi
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Kabar PDIP Koalisi dengan Golkar
-
Kesal Ditilang, Perempuan Ini Ditangkap karena Sebar Kebencian
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK