Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judicial review) tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan. Ketiganya adalah pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan, dan pasal 292 tentang pencabulan.
Dengan putusan ini, pasal perzinaan tetap hanya bisa dikenakan bila pelakunya telah kawin namun melakukan hubungan zina di luar pernikahan, dan merupakan delik aduan.
Delik aduan berarti perbuatan ini tidak dapat dipidana selama tidak ada pihak yang melaporkan.
Selain itu, dengan Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis, pidana hanya bisa dikenakan pada orang dewasa yang mencabuli orang lain yang belum dewasa.
“Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat, di Jakarta, seperti dilansir Anadolu Agency, Kamis (14/12/2017).
Putusan ini diwarnai dissenting opinion alias perbedaan pendapat empat hakim konstitusi.
Sebelumnya, permohonan Uji Materi diajukan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Euis Sunarti dan 11 orang warga lain.
Mereka menyatakan, tiga pasal kesusilaan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak lag bisa melindungi keluarga dari perzinaan.
Baca Juga: Polisi Gagal Tangkap Pebisnis VCD Porno di Glodok
Beberapa poin yang diajukan untuk diuji adalah, dalam pasal perzinaan supaya tidak perlu ada unsur ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
Pada pasal perkosaan, pemohon meminta majelis menghilangkan frasa “bukan istrinya”, sehingga definisi perkosaan yang bisa dipidana dapat diberikan oleh laki-laki pada perempuan, maupun perempuan pada laki-laki.
Sedangkan pada Pasal 292, menurut para pemohon, ada kelemahan karena hanya bisa memidana perbuatan cabul sesama jenis antara seorang dewasa dengan seorang lain yang masih di bawah umur. Dalam hal ini hanya orang dewasanya saja yang bisa dijerat hukum.
Pemohon menginginkan dihapusnya frasa “belum dewasa”, sehingga pelaku hubungan sesama jenis yang sama-sama dewasa bisa dikriminalisasi.
Menurut Arief, pemohon tidak sekadar memberi pemaknaan tertentu pada norma undang-undang, tapi merumuskan tindak pidana baru yang dianggap sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Kewenangan ini, menurut Arif, hanya dimiliki oleh lembaga pembentuk UU, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta